Anies Banding Vonis Kali Mampang

Anies Ngotot Banding Soal Vonis Kali Mampang, Wagub Ariza Beri Pembelaan:Biar Hakim yang Lebih Bijak

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding atas vonis Kali Mampang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA/Kolase Tribun Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pengerukan Kali Mampang - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding atas vonis Kali Mampang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding atas vonis Kali Mampang.

Ia menyebut, banding diajukan agar majelis hakim lebih bijak dalam memberikan putusan sidang.

"Kita memberikan masukan, data, fakta yang sebenar-benarnya melalui mekanisme banding, sehingga nanti hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi," ucapnya di Balai Kota, Rabu (9/3/2022) malam.

Hal ini dikatakan Ariza bukan tanpa alasan, ia menyebut, pengerukan Kali Mampang sudah rampung dilaksanakan sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan.

Belum lagi, berbagai program penanganan banjir yang selama ini dikerjakan oleh jajaran Pemprov DKI.

Baca juga: Buntut Perkara Kali Mampang, Anies Ogah Kalah dari Warga, Ngotot Banding Bilang Hakim Tidak Cermat

"Kali Mampang dan sungai-sungai lain itu sudah dilakukan pengerukan secara terus menerus, bahkan sepanjang tahun. Tidak hanya menjelang musim hujan, tapi sepanjang tahun," ujarnya.

"Bahkan saya sudah perintahkan sejak tahun lalu untuk bekerja dua sif, sehingga alat berat tidak berhenti. Termasuk Kali Mampang yang menjadi tujuan dari pada pengerukan," sambungnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Disayangkan Penggugatan

Perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo sayangkan banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Diketahui, Anies melakukan pengajuan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta.

Pengajuan banding ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam sistem informasi disebutkan bahwa permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

Baca juga: Anies Ajukan Banding Vonis Keruk Kali Mampang, Gilbert PDIP: Tidak Ada Gunanya

Francine mengatakan Anies melakukan banding dengan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. 

Di mana, dalam amar putusan tersebut, PTUN DKI Jakarta mewajibkan orang nomor satu di DKI ini untuk melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya, serta penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.

“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” ungkapnya, Rabu (9/3/2022).

Alat berat melakukan pengerukan lumpur di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Alat berat melakukan pengerukan lumpur di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Istimewa)

Padahal, kata Francine pengendalian banjir melalui normalisasi sungai adalah kewajiban Anies.

Lantaran tak dilaksanakan, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.

"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," katanya.

"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," sambungnya.

Baca juga: Anies Banding Vonis Keruk Kali Mampang, Gembong Warsono Sebut Sikap Sang Gubernur Tak Mau Disalahkan

Pembelaan Anak Buah Anies: Tuding Hakim Tak Cermat 

Pemprov DKI Jakarta menuding hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak cermat dalam menjatuhkan vonis mengeruk Kali Mampang.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana menanggapi banding yang diajukan Gubernur Anies Baswedan atas putusan tersebut.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa aspek pembelaan yang sudah disampaikan pihaknya dalam menjatuhkan vonis.

Apalagi, pengerukan Kali Mampang juga diklaim sudah rampung dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Alat berat melakukan pengerukan lumpur di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Alat berat melakukan pengerukan lumpur di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Istimewa)

"Pengerukan kali di beberapa lokasi sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," ujarnya.

Adapun informasi terkait pengajuan banding ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam sistem informasi disebutkan bahwa permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

"Tanggal permohonan: Selasa 08 Maret 2022. Pemohon banding: Gubernur DKI Jakarta," demikian informasi dalam SIPP PTUN Jakarta dikutip TribunJakarta.com, Selasa (8/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan segera menuntaskan pengerukan total Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum rampung.

Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian tuntutan warga korban banjir Kali Mampang.

Dari penelusuran TribunJakarta.com di website resmi PTUN Jakarta (sipp.ptun-jakarta.go.id), putusan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2/2022) lalu.

Baca juga: Anies Melawan Ajukan Banding Soal Hukuman Pengerukan Kali Mampang, Penggugat:Pak Anies Tak Berempati

Dalam putusan tersebut, orang nomor satu di DKI juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.

“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip TribunJakarta.com, Kamis (17/2/2022).

Tak hanya itu, Gubernur Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.

Sedangkan, gugatan yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp1 miliar.

Adapun gugatan ini diajukan oleh 7 orang warga korban banjir Kali Mampang dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Ketujuh warga yang menggugat Anies itu ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, SHanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Ketujuh orang ini merupakan korban banjir yang menerjang Jakarta di awal 2021 lalu.

Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, mereka sejatinya sudah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Gubernur Anies Baswedan pada 5 Maret 2021.

Meski surat itu sudah ditanggapi pada 5 Mei 2021, Gubernur Anies Baswedan nyatanya tidak mengakomodasi permohonan warga.

Kemudian, mereka juga sudah melayangkan surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur Anies pada 9 April 2021.

Baca juga: PSI Nilai Anies Tunjukkan Karakter Asli Pentingkan Pencitraan Saat Banding Vonis Keruk Kali Mampang

Surat itu kemudian dibalas pada 10 Juni 2021 dan Sekretariat Jenderal Kemendagri menyebut bahwa permohonan ketujuh warga ini sudah diproses oleh Pemprov DKI dan kementerian atau lembaga terkait.

Jawaban ini pun dianggap kurang memuaskan sehingga mereka memutuskan untuk menggugat Anies ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 lalu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved