Cerita Kriminal
Disangka Bakal Aman karena Korbannya Masih 18 Bulan, Aksi Kakek Tiri Terkuak dari Jejak di Kemaluan
Disangka aksinya tak bakal ketahuan karena korbannya masih berusia 18, seorang pria mencabuli cucu tirinya sendiri.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Disangka aksinya tak bakal ketahuan karena korbannya masih berusia 18, seorang pria mencabuli cucu tirinya sendiri.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Berawal dari niatnya untuk mengganti pakaian sang cucu yang basah, kakek kakek tiri berinisial, H (41) malah berbuat tak sepantasnya.
Semua kejahatannya itu terungkap saat H menyerahkan diri ke Polres Jeneponto pada Rabu (16/3/2022).
Sehari kemudian, H yang sudah mengenakan baju tahanan dan penutup wajah berwarna hita dihadirkan saat konferensi pers di aula Polres Jeneponto.
Baca juga: Menikmati Sate Rembiga, Kuliner Khas NTB Bercitarasa Pedas Nikmat, Tertarik?
Diketahui kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa 15 Maret 2022 silam.
"Terduga pelaku inisial H sebagai kakek tiri dari si Korban," ujar Kapolres Jeneponto, AKBP Yhuda Kesit Dwijayanto saat konferensi pers di aula Polres Jeneponto, Kamis (17/3/2022).
AKBP Yhuda Kesit Dwijayanto lalu menceritakan kronologi kejadian peristiwa pencabulan tersebut.
Awalnya korban menangis karena pakaian yang digunakan sedang basah.
Kemudian kakek tersebut mengambil dan membersihkan kotoran yang ada di badan si balita.
Saat membersihkan si kakek melalukan pencabulan sehingga mengakibatkan pendarahan.
"Saat korban dibersihkan didalam kamar kecil (toilet), si pelaku mencabuli korban," katanya.
Baca juga: Keji! Bayi 18 Bulan di Jeneponto Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Harus Dioperasi Karena Terluka Parah
Dari situlah si balita menangis kesakitan.
H mengabaikan tangisan bayi malang tersebut.
Ia kemudian kembali meletakan korban di atas ayunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-jenazah-bayi-atau-balita-korban-kasus-tersetrum-listrik.jpg)