Ramadan 2022
Jadwal Pencairan THR 2022, Simak Besaran dan Aturannya untuk PNS dan Pegawai Swasta
Kapan pencairan THR 2022? Simak juga beda aturan dan besaran THR untuk PNS dan pegawai swasta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kapan pencairan THR 2022? Simak juga beda aturan dan besaran THR untuk PNS dan pegawai swasta.
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Hingga kini pemerintah belum mengeluarkan ketentuan mengenai THR 2022, baik untuk PNS/ASN dan pegawai swasta.
Lantas, bagaimana ketentuan THR tahun lalu?
Baca juga: Raih Keistimewaan 10 Hari Pertama Bulan Ramadan, Ini Sederet Amalan yang Dianjurkan
Aturan Pencairan THR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021yang mengatur tentang THR, tunjangan hari raya yang diberikan kepada PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam PP tersebut diatur bahwa THR dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain THR, diatur juga tentang gaji ke-13. Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri saat Bulan Ramadan, Disertai Besaran yang Ditentukan
Besaran THR untuk PNS dan non-pegawai ASN 2021 dibedakan. Besarannya juga bervariasi tergantung jabatannya.
Dilansir Kompas.com, THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Untuk calon PNS terdiri dari:
1. Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan umum.
Baca juga: Jelang Ramadan 1443 H, Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Tarawih Lengkap Dengan Doa Kamilin
THR bagi pegawai swasta
Tahun lalu, pegawai swasta, bahkan pekerja kontrak dan outsourcing tetap berhak mendapat THR.