Perampokan di BJB Fatmawati

Pantas Saja BS Rampok Bank BJB Bak di Film Action, Punya Gaji Rp 60 Juta Sebulan Ternyata Tak Cukup

Meski punya gaji Rp 60 juta per bulan, pria berinisial BS (43) rupanya tetap nekat merampok Bank Jabar Banten (BJB) cabang Fatmawati, Cilandak.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Polisi menunjukkan barang bukti kasus perampokan di Bank BJB Fatmawati saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022). 

Budhi menjelaskan, kabel ties yang dibawa pelaku rencananya bakal digunakan untuk mengikat sandera.

Baca juga: Selain Airsoft Gun, Perampok BJB Fatmawati Bekali Diri dengan Pisau Lipat dan Alat Kejut Listrik

"Kemudian ada semacam bom asap atau petasan asap, dan alat itu untuk apa? Untuk melarikan diri. Jadi nanti kalau terjepit dia akan menggunakan ini," ungkap Kapolres.

"Tersangka sendirian, namun dengan peralatan yang sudah dibawa ini, memang tersangka sudah mempersiapkan diri mana kalau nanti terjadi sesuatu," tambahnya.

Barang bukti perampokan BJB Fatmawati.
Barang bukti perampokan BJB Fatmawati. (Istimewa)

Sudah Melakukan Pengintaian

BS ternyata telah melakukan pengintaian sebelumnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, ada beberapa bank yang menjadi incaran BS.

Pelaku sengaja berkeliling dengan menggunakan mobilnya untuk melakukan survei beberapa bank yang bakal jadi targetnya.

"Memang sudah dilakukan survei di pagi harinya di mana di daerah tersebut memang ada beberapa bank selain bank daerah tersebut," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022).

BS akhirnya memilih BJB cabang Fatmawati sebagai target perampokan karena dinilai cukup sepi.

"Tersangka menentukan bank pembangunan daerah ini karena melihat bank ini cukup sepi, sehingga bisa tersangka ini menganggap leluasa untuk melakukan aksinya," ujar Budhi.

Baca juga: Kronologi Perampokan BJB Fatmawati, Pelaku Minta Karyawan Tiarap hingga Lepas Tembakan

Pelaku perampokan kantor Bank Jawa Barat (BJB) cabang Fatmawati di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).
Pelaku perampokan kantor Bank Jawa Barat (BJB) cabang Fatmawati di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022). (Istimewa)

BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved