Sopir Gemetar Ketakutan, Kolonel Priyanto Pilih Buang Sejoli di Nagreg ke Sungai daripada Bawa ke RS
Kolonel Inf Priyanto berdalih alasannya membuang sejoli Handi Saputra dan Salsabila demi untuk menyelamatkan anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kolonel Inf Priyanto berdalih alasannya membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) demi untuk menyelamatkan anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Pengakuan ini disampaikan Priyanto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Mulanya, Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mencecar Priyanto alasan tidak membawa kedua korban ke fasilitas kesehatan usai kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.
Pasalnya, saat diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Priyanto mengatakan awalnya berniat membawa kedua korban masuk ke mobil untuk dibawa ke rumah sakit (RS).
"Apa yang membuat terdakwa sehingga muncul ide untuk tidak membawa ke rumah sakit?," tanya Faridah ke Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Hari Ini 6 Warga Bersaksi di Sidang Kasus Tabrakan Nagreg Berujung Maut Terdakwa Kolonel Priyanto
Priyanto lalu menjawab bahwa niat tersebut muncul ketika dia sudah merebut kemudi mobil Isuzu Panther dari Kopda Andreas Dwi Atmoko yang awalnya sopir saat kecelakaan.
Priyanto mengatakan saat itu Andreas gemetar ketakutan usai menabrak kedua korban lalu mengangkat mereka ke dalam mobil, bahkan sempat merengek memikirkan nasib keluarganya.

Mendapati Andreas tidak fokus saat berkendara, Priyanto kemudian memerintahkan bekas anak buahnya itu untuk menepikan kendaraan untuk mengambil alih kemudi.
"Pertama saya punya hubungan sudah lama dengan Dwi Atmoko, dengan sopir saya. Dia sering menjaga di rumah saya. Saya punya hubungan emosional, dia jaga anak saya, jaga keluarga," jawab Priyanto.
Faridah kembali bertanya bagaimana kaitan hubungan emosional dengan Andreas Dwi Atmoko dapat membuat Priyanto menjadi dalang membuang kedua korban ke aliran Sungai Serayu.
Tanpa pikir panjang, Priyanto menjawab bahwa niat menyembunyikan kematian Handi dan Salsabila karena tidak ingin Andreas dihukum sebagai pelaku penabrakan kedua korban.
"Ada niat ingin menolong dia, itu yang pertama. Kemudian panik. Kopda Dwi Atmoko pada saat itu juga sama-sama panik juga. Dia bingung juga, akhirnya saya ambil keputusan," lanjut Priyanto.

Priyanto mengatakan niat membuang kedua korban saat mengambil alih kemudi dari Andreas muncul dalam rentan 10-15 menit usai membawa kedua korban dari Jalan Raya Nagreg lokasi kecelakaan.
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Surjadi Syamsir juga mengajukan pertanyaan bagaimana hubungan dengan Andreas jadi pemicu dibuangnya kedua korban.