Kasus KDRT Bagai 'Gunung Es', Dokter Forensik RSUD Tarakan: Korban Bisa Jadi Pelaku
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih terus terjadi di wilayah DKI Jakarta.
Selanjutnya, dokter akan memilah apakah kasus ini berat atau ringan. Bila berat, korban perlu tindakan segera (emergency).
Namun, bila ringan, korban akan diarahkan ke ruangan khusus bertemu dokter forensik untuk melakukan wawancara di RSUD Tarakan.

Bila korban tidak bisa menjelaskan kronologinya, pihak rumah sakit akan mengundang psikolog ke ruang tersebut.
"Nanti psikolognya akan membantu secara psikis agar korban bisa menceritakan permasalahannya," lanjutnya.
Baca juga: Lapor Pak Kapolres! Pasangan Muda yang Ribut karena KDRT Bisa Didamaikan, Muka Istri Sudah Bonyok
Selama bersama psikolog, korban juga akan didampingi oleh petugas P2TP2A untuk mendengarkan cerita dari korban.
Bila korban ingin menempuh jalur hukum, pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Kemudian memberikan konseling terhadap korban dan keluarganya," jelasnya.
Biaya gratis
Bagi korban KDRT, pelayanan di unit PPT Bunga Tanjung tidak dipungut biaya.
Sebab, pelayanan ini merupakan salah satu program Provinsi DKI Jakarta dalam menangani dan melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.
Namun, biaya gratis ini ditujukan bagi warga ber-KTP DKI Jakarta dan warga pendatang yang mengalami kasus kekerasan di wilayah DKI.

Drg Eka melanjutkan para korban tidak perlu malu atau takut untuk datang ke RSUD Tarakan demi mendapatkan pelayanan pemulihan.
Pihak rumah sakit menyediakan satu area khusus bagi pasien-pasien yang mengalami kasus KDRT.
"Kita menyediakan satu area khusus yang istilahnya Confidential sehingga pasien-pasien lain tidak berseliweran. Pintu masuk dan keluarnya khusus jadi korban nyaman dan percaya kepada kami," pungkasnya.