Demo 11 April 2022
Pospol Pejompongan Hancur, Wagub Ariza Pastikan Tak Ada Sarana Umum Lainnya yang Dirusak Massa Demo
Wagub DKI memastikan tidak banyak sarana dan prasarana yang rusak akibat kericuhan yang sempat terjadi saat demo di depan gedung DPR RI pada Senin.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Dionisius Arya Bima suci / TribunJakarta.com
Kolase foto Pos Polisi Pejompongan, Senin (11/4/22022). Wagub DKI memastikan tidak banyak sarana dan prasarana yang rusak akibat kericuhan yang sempat terjadi saat demo di depan gedung DPR RI pada Senin.
Ia menyebut, ketiga tersangka ini merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 180 jo 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana mengatakan, para pelaku merusak pospol tersebut dengan menggunakan bom molotov.
"Mereka melakukan pembakaran dengan membuat bom molotov dari botol yang diisi akseleran BBM, kemudian mereka bakar dan dilempar ke pos," tuturnya.
Akibat perbuatan pelaku, pospol yang berada tak jauh dari Menara BNI ini rusak parah.