Punya Pacar tapi Hamili Siswi SMP, Pria di Magelang Tolak Tanggungjawab Pilih Bertindak Kriminal

Seorang pria berinisial PE (22) menghamili seorang siswi SMP berinisial ABH (15) warga Dukun, Kabupaten Magelang.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
istimewa
PE merupakan kekasih bocah SMP yang melakukan aborsi terhadap jabang bayi hasil hubungan gelapnya. 

Kapolres Magelang mengatakan BH dikenai sangkaan pasal yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan kasus kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Sedangkan, PE ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan 
Anak (ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun).

"Untuk ABH karena masih berstatus di bawah umur dan pelajar maka wajib lapor,"

"Sementara PE ditetapkan sebagai tersangka sejak keluarnya hasil tes DNA, sekitar Februari lalu," tuturnya.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamakan oleh Polres Magelang meliputi pakaian milik ABH, pakaian milik PE, 1 buah Sprei, 1 buah selimut, 1 buah sal kerudung, 1 buah sobekan mukena, 1 strip obat merk bledstop, 2 strip bekas obat Cytotec Misoprostol 200 mg, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuali, dan
3 bungkus pembalut. 

(TribunJakarta/TribunJogja/TribunJateng)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved