Cerita Kriminal
Polres Tangsel Jemput Jaringan Narkorba sampai Deli Serdang, 1 Kg Sabu dan 1,7 Kg Ganja Ditemukan
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman paket narkoba dari Sumatera Utara ke Tangerang dan Jakarta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Tangerang Selatan meringkus dua pelaku pengendar narkotika jenis sabu dan ganja di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kedua tersangka tersebut adalah RJ dan SS.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa bungkusan plastik teh China merek Guanyinwang.
"Di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram," ujar Amantha kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).
Selain itu, ada sebanyak 10 bungkus plastik berisi ganja seberat 1.708,3 gram atau 1,7 kg.
Penangkapan dua bandar narkoba itu berlangsung di wilayah Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara pada Sabtu, 16 April 2022.
Baca juga: Polisi Tangkap Gitaris Grup Band G Berinisial R Terkait Narkoba Jenis Ganja
Baca juga: Petaka AKBP Beni Mutahir Keluarkan Tahanan dari Sel Demi Kebaikan Berujung Kematian
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman paket narkoba dari Sumatera Utara ke Tangerang dan Jakarta.
"Berawal dari adanya dinformasi dari masyarakat bahwa adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara ke wilayah Polres Tangerang Selatan. Selanjutnya, tim berupaya melakukan Penjegahan dengan melakukan pengejaran ke daerah Deli Serdang Medan Sumatera Utara," tutur Amantha.
Selanjutnya tim berhasil mengamankan seseorang tersangka SS di depan lobby Reddorz Binjai, Jalan Medan-Binjai, Kelurahan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupatan Deli Serdang.

Dengan barang bukti bungkusan plastik teh China merek Guanyinwang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram.
Amantha menuturkan, selain narkotika jenis sabu, pihaknya juga mendapati ganja siap edar dari dua tangan tersangka.
Ganja siap edar itu disimpan para tersangka sebelum di kirim ke wilayah tempat peredarannya.
"Kemudian sepuluh bungkus plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 1.708,3 gram," ungkapnya.
Baca juga: Habisi Anggota Dishub Gegara Cinta Segitiga, Kasatpol PP Makassar Dikabarkan Sudah Nikah Siri
Adapun para pelaku mengaku narkotika tersebut bakal diedarkannya ke wilayah Tangsel maupun DKI Jakarta.
"Untuk jaringan ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan ganja serta tersangka lainnya yang diduga terlibat," pungkasnya.