Petugas PPSU Bikin Hoaks
Sebelum PPSU Ngaku Dibegal, Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun Juga Pernah Bikin Polisi Teperdaya
Sebelum PPSU Mangga Dua Selatan ngaku dibegal, ada kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun yang juga sampai membuat polisi teperdaya.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
"Kalau Surat Perintah Kerja (SPK) di situ tertuang enggak boleh membuat laporan palsu dan lain sebagainya. Perjudian juga enggak boleh. Makanya, kami menunggu hasil kronologi dia dulu," lanjutnya.
Agata mengimbau kepada seluruh PPSU di kelurahannya agar tidak berbuat tindakan yang melanggar hukum.
Ia meminta kepada jajarannya agar kejadian ini tidak terulang lagi.
"Karena dampaknya akan keseluruhan," ujarnya.
Baca juga: Bisa-bisanya Petugas PPSU Ngibul THR-nya Dibegal, Padahal Kapolsek Sawah Besar Sampai Beri Bantuan
Sumbangan Akidi Tio
Sebelum ulah hoaks PPSU Mangga Dua Selatan, sempat juga ada hoaks yang membuat polisi sampai teperdaya.
Bahkan sampai sekelas Kapolda yang turut menjadi korban hoaks yang kala itu cukup menghebohkan pada Agustus 2021.
Yaitu kala sumbangan fiktif senilai Rp 2 triliun yang katanya akan disumbangkan mendiang keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Kapolda Sumatera Selatan kala itu, Irjen Eko Indra Heri yang menemani langsung anak mendiang Akidi Tio, Heriyanti sewaktu memberikan bantuan secara simbolis kepada jajaran Pemprov Sumatera Selatan.
Belakangan uang sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan anak Akidi Tio nyatanya hanya fiktif.
Akidi Tio juga bukanlah masuk dalam daftar konglomerat.
Bahkan, anaknya disebut memiliki utang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Kapolda Sumateran Selatan kala itu, Irjen Eko pun ikut terkena.
Baca juga: Janji Manis Heriyanti Akidi Tio: Jangankan Sumbang Rp 2 Triliun, Gaji Rp 2,5 Juta Saja Tak Diberikan
Sebab, Irjen Eko yang dalam kasus ini awalnya disebut sebagai pihak yang menjembatani terjadinya sumbangan dari pihak Akidi Tio kepada jajaran Forkopimda Sumsel harus diperiksa oleh Mabes Polri.
Mabes Polri sudah menurunkan tim Itwasum dan Propam untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Irjen Eko.
Irjen Eko akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Selatan.