Sama Nekatnya dengan Lisa, Suntik Silikon Payudara Windy Buat Wanita di Tamansari Tewas Memilukan

Sama nekatnya dengan Lisa, transpuan bernama Windy (58) juga melakukan suntik silikon kepada seorang wanita padahal tak punya izin praktik kedokteran.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
Net/Kompas.com(Muhammad Isa Bustom)
Polisi menangkap dan menahan dua transpuan, Lisa dan Bella, atas kasus mahasiswi tewas di apartemen Cipulir pada 8 Juni 2022. Sebelumnya, suntik silikon juga pernah menewaskan seorang wanita di Jakarta Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sama nekatnya dengan Lisa, transpuan bernama Windy (58) juga melakukan suntik silikon kepada seorang wanita padahal tak punya izin praktik kedokteran.

Lisa juga melakukan hal serupa, ia menyuntik silikon di bokong seorang mahasiswi berinisial I di apartemen di Cipulir, Jakarta Selatan.

Sementara Windy menyuntikan silikon di payudara seorang wanita berinisial RCD (35) pada bulan Februari 2022 lalu.

Suntikan tersebut mengakibatkan I dan RCD meninggal dunia dengan cara mengenaskan.

RCD ditemukan meninggal dunia setengah telanjang di Hotel Hin's Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (20/2/2021) dengan kondisi darah berceceran di seprai.

Baca juga: Suntik SIlikon Bokong Mahasiswi Berujung Maut di Jaksel, Polisi Bongkar Peran 2 Transpuan

Juga I yang ditemukan tak bernyawa setengah telanjang di apartemen Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Selain Lisa, ada Bella yang juga menjadi tersangka meninggalnya I karena suntik silikon di bokong.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, sebenarnya Lisa tidak memiliki keahlian dan izin praktik untuk melakukan suntik silikon.

Lisa dan Bella, dua pelaku yang menyebabkan mahasiswi meninggal dunia di apartemen Cipulir. Lisa nekat melakukan suntik silikon ke korban padahal tak punya izin praktik. Mayat korban ditemukan, Rabu (8/6/2022).
Lisa dan Bella, dua pelaku yang menyebabkan mahasiswi meninggal dunia di apartemen Cipulir. Lisa nekat melakukan suntik silikon ke korban padahal tak punya izin praktik. Mayat korban ditemukan, Rabu (8/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Namun Lisa nekat melakukan hal tersebut hingga membuat nyawa I melayang.

"Di sini dapat kami buktikan bahwa Lisa tidak memiliki keahlian," kata Budhi saat merilis kasus ini, Rabu (22/6/2022).

Tak hanya itu, Lisa juga membeli obat-obatan untuk melakukan penyuntikan tersebut secara online dan tak memiliki izin edar.

"Obat-obatan yang diedarkan oleh yang bersangkutan juga tidak memiliki izin edar,"

"Bahkan yang bersangkutan juga mendapatkan obat-obatan tersebut dengan membeli melalui online," ujar Kapolres.

Sementara itu, Bella berperan sebagai orang yang merekomendasikan Lisa kepada I.

Atas perbuatannya, tersangka Lisa dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved