Sama Nekatnya dengan Lisa, Suntik Silikon Payudara Windy Buat Wanita di Tamansari Tewas Memilukan
Sama nekatnya dengan Lisa, transpuan bernama Windy (58) juga melakukan suntik silikon kepada seorang wanita padahal tak punya izin praktik kedokteran.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
Sedangkan Bella disangkakan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Lisa Tak Punya Keahlian tapi Nekat Suntik Silikon ke Bokong Mahasiswi, Obatnya Saja Dibeli Online
Suntik silikon payudara
Beralih ke kasus Windy, ia ditangkap bersama seorang pria berinisial AA.
AA merupakan pria yang membelikan obat-obatan untuk disuntikan Windy kepada RCD.

Kejadian itu bermula saat RCD memesan jasa Windy yang mengaku bisa melakukan suntik silikon atau filler payudara.
RCD kemudian memesan kamar hotel selama tiga hari di Hin's Hotel.
Hari pertama dan kedua dipergunakan RCD untuk beristirahat, karena dijelaskan Windy sebelum penyuntikan silikon korban harus istirahat total.
Windy sempat meminta AA untuk mengantarnya bertemu dengan korban.
Sebelum bertemu, AA juga diminta Windy untuk membeli silikon di sebuah toko kimia seharga Rp250 ribu per botolnya.
Selanjutnya pada Jumat 18 Februari 2022, pelaku Windy datang menemui korban di hotel yang dijanjikan.
Dari rekaman CCTV, korban sempat menemui pelaku di halaman parkir hotel tempatnya menginap.
Baca juga: Tarif Suntik Silikon Transpuan Lisa Tewaskan Mahasiswi di Apartemen Rp 2,5 Juta, Eh Disuntik 15 Kali
Diketahui Windy pelaku datang sekitar pukul 13.00 WIB, korban dan pelaku kemudian masuk ke dalam kamar guna melakukan penyuntikan silikon.
Pengerjaan selesai pukul 14:00 WIB dan Windy pun keluar dari kamar.
Namun setelah pengerjaan, RCD sempat mengeluhkan hasil pengerjaan Windy kepada temannya lewat pesan singkat WhatsApp.

RCD menceritakan tentang adanya darah dan cairan di payudaranya. Diduga cairan silicon yang baru saja disuntikan itu pecah.