Cerita Kriminal

Beraksi di 3 Provinsi, Rampok Minimarket Modus Siram Bensin dan Todong Pistol Ternyata Residivis

Pelaku perampokan minimarket berinisial BS (44) dan AH (36) yang sudah 20 kali beraksi di tiga Provinsi ternyata residivis.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat memberi keterangan di Cipayung, Jumat (24/6/2022). Dua pelaku perampokan minimarket berinisial BS (44) dan AH (36) yang sudah 20 kali beraksi di tiga Provinsi merupakan seorang residivis atau mantan narapidana. 

Satu minimarket di wilayah Jakarta Selatan, empat minimarket di Kota Bekasi, dua di Kabupaten Bekasi, dua di Cileungsi Bogor Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Tembak Dua Perampok Minimarket yang Kerap Siram Bensin dan Todongkan Pistol ke Pegawai

Kemudian dua minimarket di wilayah Cianjur, Jawa Barat, dua di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dan satu di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Modus yang pertama menyiram memakai pertalite atau bensin terhadap kasir. Yang satunya lagi menodong pakai air softgun," ujar Budi.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat memberi keterangan di Cipayung, Jumat (24/6/2022)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat memberi keterangan di Cipayung, Jumat (24/6/2022) (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Penyiraman bensin kepada pegawai minimarket itu diikuti ancaman akan melakukan pembakaran bila korban tidak menyerahkan uang di kasir.

Budi menuturkan saat diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di kawasan Tegal, Jawa Tengah para pelaku pun melakukan aksinya di Kendal.

"Jadi alat alat yang digunakan itu, mulai dari botol plastik berisi pertalite kemudian dia memakai airsoft gun dan lainnya untuk alat bukti ada jaket Grab warna hijau," tuturnya.

Kemudian topi, tas gendong handphone dua botol berisi pertalite, selang dan lima pelat nomor sepeda motor yang digunakan ketika dua pelaku beraksi.

Lima pelat nomor kendaraan tersebut digunakan untuk mengelabui petugas ketika sepeda motor mereka gunakan terekam CCTV minimarket.

Baca juga: Kasus Kejahatan di Jaktim Bikin Geger: Emak-emak Korban Pelecehan, Preman Ngamuk & Garong Minimarket

"Untuk pasal kita kenakan 365 KUHP dan juga UU darurat Nomor 12 tahun 1951.

Dengan ancaman masing-masing 9 tahun dan 10 tahun penjara," lanjut Budi.

Jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sendiri terpaksa menembak bagian kaki kiri kedua pelaku karena mereka melawan setelah ditangkap.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved