Kontroversi Holywings

Sowan Hotman Paris ke Rumah Ketua MUI Tak Mempan Bikin Holywings Aman dari Sanksi Anies Baswedan

Kunjungan Hotman Paris selaku pemegang saham Holywings ke rumah Ketua MUI Cholil Nafis nampaknya tak mempan bisa lolos dari sanksi Anies Baswedan.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta via Instagram Hotman Paris dan Youtube Anies Baswedan
Kolase foto Kunjungan Hotman Paris ke kediaman Ketua MUI, KH Cholil Nafis (kiri) dan foto Anies Baswedan. Kunjungan Hotman Paris selaku pemegang saham Holywings ke rumah Ketua MUI Cholil Nafis nampaknya tak mempan membuat usahanya itu aman dari sanksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kunjungan Hotman Paris selaku pemegang saham Holywings ke rumah Ketua MUI Cholil Nafis nampaknya tak mempan membuat usahanya itu aman dari sanksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pasalnya, Anies mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.

Total ada 12 gerai Holywings di Jakarta yang izin usahanya dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta atas intruksi langsung dari Anies.

Pencabutan izin ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Kasus Promosi Miras Muhammad dan Maria, Kantor Pusat Holywings di BSD Disegel Polisi

Sementara itu, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, rekomendasi pencabutan izin diberikan lantaran ada temuan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.

Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujarnya.

Seginilah jumlah orang yang bakal jadi pengangguran bila Holywings ditutup imbas promo alkohol untuk nama Muhammad dan Maria.
Kunjungan Hotman Paris selaku pemegang saham Holywings ke rumah Ketua MUI Cholil Nafis nampaknya tak mempan membuat usahanya itu aman dari sanksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Kolase Tribun Jakarta/Instagram Holywings Indonesia)

Penelusuran dari DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Berikut daftar 12 gerak Holywings yang ditutup: 

Baca juga: Wagub Ariza Ungkap Izin Holywings Dicabut Berawal dari Kontroversi Promo Miras Muhammad dan Maria

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved