Kontrovesi Holywings
Kepala DPMPTSP DKI: Izin Usaha Holywings Diterbitkan BKPM
Secara sederhana, proses membuat izin usaha melalui satu pintu dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Sistem Online Single Submission
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tak terbitkan izin usaha untuk gerai Holywings di Jakarta.
Hal ini dibeberkan oleh Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguscandra saat menghadiri rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta.
"Jadi sebelumnya izinnya (izin usaha) tidak pernah diterbitkan DPMPTSP. Izinnya diterbitkan oleh BPKM, oleh pusat," katanya di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Secara sederhana, proses membuat izin usaha melalui satu pintu dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Sehingga DPMPTSP hanya menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"SLF, IMB (yang ditangani DPMPTSP). Tapi untuk kasus izin berusaha sebelum OSS ini tidak jadi persyaratan. Jadi OSS 1.1 itu cuma tata ruang. Izinnya ada izin lokasi, izin lokasi yang teken wali kota," lanjutnya.
Baca juga: Di Depan DPRD DKI Jakarta, Manajemen Holywings Klaim Kecolongan Promo Miras Muhammad dan Maria
Baca juga: GM Holywings: Gerai di Kawasan Pondok Indah Izinnya Komplit Makanya Tak Dicabut, Tapi Ikut Ditutup
Sebagai informasi, izin usaha di 12 gerai Holywings di DKI Jakarta dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).
Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.
Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.
"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.
Baca juga: Ini Kronologi Pencabutan Izin Hamilton Spa Gara-Gara Prostitusi Bungkus Night
Selain itu, pencabutan izin dipastikan bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kepala-dpmptsp-dki-jakarta-benni-aguscandra-soal-holywings-soal-izin-usaha-holywings-di-dprd.jpg)