Serangan Terbaru Adam Deni untuk Ahmad Sahroni Hingga Tebar Ancaman: Hati-hati Jika Jadi Cagub DKI
Divonis empat tahun penjara justru membuat pegiat media sosial Adam Deni Gearaka semakin keras menyerang Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
TRIBUNJAKARTA.COM - Divonis empat tahun penjara justru membuat pegiat media sosial Adam Deni Gearaka semakin keras menyerang Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Terbaru, seusai divonis, Adam Deni melontarkan pernyataan yang bernada ultimatum kepada Ahmad Sahroni.
Diketahui, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022), Adam Deni memberi pernyataan yang menyerang Sahroni.
Adam Deni menuding vonis yang diterimanya sesuai pesanan Ahmad Sahroni.
Baca juga: Fakta Sidang Putusan Adam Deni: Sebut Vonis Pesanan Sahroni, Ibu Menangis, Sempatkan Peluk Kekasih
"Yang pasti vonis empat tahun ini memang masih sesuai pesanan, ujar Adam Deni.
Adam Deni berujar dirinya akan meminta KPK untuk mengusut PN Jakarta Utara.
"Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara."

"Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan," tegas Adam Deni.
Lebih lanjut Adam Deni menduga anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, menghabiskan dana lebih dari Rp30 miliar untuk menyuap sejumlah pihak demi menahannya.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, dilansir Tribunnews.com.
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi."
"Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" tambahnya.
Ancam Sahroni jika mau maju cagub DKI
Baca juga: Biasa Saja, Tak Ada Rasa Gemetar atau Bagaimana Kata Adam Deni Dengar Vonis 4 Tahun Bui
Adam Deni pun sempat mengancam Ahmad Sahroni sebelum kembali diantarkan ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
"Pesan saya buat Ahmad Sahroni, hati-hati jika mau mencalonkan Gubernur DKI," ujarnya.
Fakta sidang putusan Adam Deni
1. Vonis setengah dari tuntutan JPU

Dalam kasus ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita divonis empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing pidana penjara 4 tahun penjara," Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
"Dikenakan denda senilai Rp1 miliar jika tidak dibayar, diganti 5 bulan kurungan penjara," lanjut Hakim.
Vonis ini lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni hukuman delapan tahun penjara.
Dalam tuntutannya di kasus ini, JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyebut bahwa terdakwa Adam Deni terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.
2. Adam Deni Biasa Saja
Adam Deni mengungkap perasaannya ketika mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat divonis 4 tahun bui, Adam Deni mengaku perasaannya biasa saja dan tak gemetar.
Baca juga: Sebelum Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Rangkul Ibu dan Peluk Kekasihnya di Ruang Sidang
"Perasaan saya sebenarnya biasa aja, saya tidak ada rasa gemetar atau bagaimana," kata Adam Deni, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (28/6/2022).
Adapun usai menerima vonis yang dibacakan hakim, Adam Deni langsung mengajukan banding.
3. Rangkul ibu dan peluk kekasih
Sebelum dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Adam Deni Gearaka menyempatkan memeluk sang kekasih Elsya Rosana, Selasa (28/6/2022).
Momen itu bermula setelah rompi tahanan warna merah dan borgol Adam Deni dilepas oleh jaksa yang mendampingi terdakwa masuk ruang sidang.
Setelah itu Adam Deni duduk di antara dua orang tercintanya.
Di sebelah kanan ada sang ibu Susiani dan di sebelah kiri Adam Deni sang kekasih, Elsya Rosana.
Adam Deni lebih dulu sungkem kepada ibunya yang memakai gamis warna biru, setelah itu mendekati sang kekasih dengan memeluk dan mencium rambutnya.
4. Ibunya menangis
Meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, ibunda Adam Deni tak bisa menyembunyikan kesedihannya.
Baca juga: Vonisnya Setengah dari Tuntutan JPU, Adam Deni Tetap Tak Terima: Langsung Ajukan Banding
Sang ibu menangis meski vonis itu belum berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, Adam Deni masih bisa melakukan upaya banding.
5. Sebut vonis pesanan
Pegiat media sosial Adam Deni tidak terima divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adam menyatakan dirinya akan mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia meminta KPK untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena dinilai ada kejanggalan terhadap vonisnya.
Adam Deni menuding, vonis ini merupakan pesanan dari pihak yang melaporkannya yaitu anggota Komisi III Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
"Yang pasti vonis empat tahun ini memang masih sesuai pesanan."
"Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara."
"Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan," kata Adam di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Faktor yang meringankan vonis Adam Deni
Dalam sidang vonis ini, hakim membeberkan alasannya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun pencara.
"Satu, para terdakwa berlaku sopan di persidangan sehingga membuat persidangan berjalan lancar," kata majelis hakim Selasa, (28/6/2022).
Dalam poin kedua, majelis hakim menyebut kedua terdakwa telah menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Poin ketiga, kedua terdakwa belum pernah dihukum.
"Empat, terdakwa satu merupakan tulang punggung bagi keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari sedangkan terdakwa dua mempunyai keluarga," kata majelis hakim.
Sementara poin terakhir, para terdakwa sudah saling memaafkan dengan para saksi dan korban.
Artikel ini disarikan dari Tribunnews dengan Topik Kasus Adam Deni