Partai Garuda Singgung Maling Teriak Maling Soal Presidential Threshold

Wakil Ketua Umum Garuda Teddy Gusnaidi berkomentar mengenai presidential threshold (PT) telah diputuskan MK. Ia menyinggung pihak yang tolak PT.

Istimewa
Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi. Ia berkomentar mengenai presidential threshold (PT) telah diputuskan MK. Ia menyinggung pihak yang tolak PT. 

“Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh Oligarki,” tegas LaNyalla dalam keterangan yang diterima, Kamis (7/7/2022).

Ditambahkan LaNyalla, kedaulatan rakyat sudah final dalam sistem yang dibentuk oleh para pendiri bangsa.

"Tinggal kita sempurnakan. Tetapi kita bongkar total dan porak-porandakan dengan Amandemen yang ugal-ugalan pada tahun 1999-2002 silam," kata dia.

“Dan kita menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Akibatnya tujuan negara ini bukan lagi memajukan kesejahteraan umum, tetapi memajukan kesejahteraan segelintir orang yang menjadi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik,” ujar dia.

Terkait pertimbangan hukum majelis hakim MK, LaNyalla mengaku heran Ketika mejelis hakim MK yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu disebut konstitusional.

Padahal dia menyebut nyata-nyata tidak ada ambang batas pencalonan di Pasal 6A Konstitusi.

“Dan yang paling inti adalah majelis Hakim MK tidak melihat dan menyerap perkembangan kebutuhan masyarakat. Padahal hukum ada untuk manusia. Bukan manusia untuk hukum. Hukum bukan skema final. Perkembangan kebutuhan masyarakat harus jadi faktor pengubah hukum. Itu inti dari keadilan,” tandas LaNyalla.

Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun gugatan itu dilakukan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti.

"Menyatakan permohonan pemohon I (DPD) tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon II (Yusril) untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Alasan hakim menolak permohonan DPD yang diwakili La Nyalla, yakni kedudukan hukum DPD adalah sebagai sebuah lembaga negara, bukan merupakan partai politik.

Hakim menilai DPD tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon dalam pengujian konstitusionalitas ambang batas pencalonan presiden.

"Pemohon I tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon dalam pengujian konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017 serta tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian konstitusional dengan pelaksanaan hak serta kewajiban Pemohon I," ujar Hakim MK Manahan Sitompul.

Sebab, kata dia, pemberlakuan Pasal 222 UU 7/2017 sama sekali tidak mengurangi kesempatan putra-putri daerah untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden sepanjang memenuhi persyaratan.

Sementara alasan Pemohon II (Yusril) yang menyebut adanya oligarki dan polarisasi masyarakat melalui Pasal 222 UU 7/2017, hakim menilai tak beralasan menurut hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved