Partai Garuda Singgung Maling Teriak Maling Soal Presidential Threshold

Wakil Ketua Umum Garuda Teddy Gusnaidi berkomentar mengenai presidential threshold (PT) telah diputuskan MK. Ia menyinggung pihak yang tolak PT.

Istimewa
Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi. Ia berkomentar mengenai presidential threshold (PT) telah diputuskan MK. Ia menyinggung pihak yang tolak PT. 

"Karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik maka berbagai ekses sebagimana didalilkan tidak akan terjadi lagi," ucap Manahan.

Wakil Ketua MK Aswanto menyatakan, pada pokoknya pihaknya menegaskan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah konstitusional.

Sedangkan, soal besar atau kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) dalam ranah pembentuk UU.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti mengajukan gugatan terhadap presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari situs resmi MK, gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan tercatat pada Jumat (25/3/2022).

Dalam petitum gugatan, mereka meminta agar MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dalam pasal 222 UU Pemilu.

"Bahwa pokok permasalahan dalam Permohonan adalah Pasal 222 UU Pemilu, yang berbunyi: Pasal 222 UU Pemilu Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," tulis permohonan gugatan tersebut seperti dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi, Minggu (27/3/2022).

Ikut pula menandatangani permohonan itu Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin.

Menurut pemohon, meskipun telah terdapat 19 putusan pengujian Pasal 222 UU Pemilu terhadap UUD 1945, hanya 3 putusan yang pokok perkaranya dipertimbangkan.

Sementara 16 sisanya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).

Sehingga, pokok perkaranya tidak dipertimbangkan.

Jika pun dipertimbangkan, MK hanya menyatakan pertimbangan dalam Putusan 53/PUU- XV/2017 berlaku mutatis mutandis.

Maka itu, Yusril dkk mengaku hanya akan memaparkan alasan dari tiga perkara yang putusannya dipertimbangkan.

"Atas dasar tersebut, maka Para Pemohon hanya akan memaparkan batu uji dan alasan permohonan yang berbeda terhadap 3 permohonan yang pokok perkaranya dipertimbangkan," ujar pemohon.

Pemohon juga berargumentasi bahwa syarat presidential threshold malah bertentangan dengan sejumlah pasal UU Pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved