Cerita Kriminal
Selain Kuburan, Penyiram Air Keras Anak Istri Pilih Ngumpet dari Polisi di Tempat Tak Biasa Ini
Beberapa tempat ini jadi pilihan Kenji si penyiram air keras di Bekasi buat kabur dari kejaran polisi.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Dikarenakan menganggur dan tak memiliki uang, Kenji meminta salah satu temannya yag berinisial A untuk membeli air keras di toko kimia tersebut.
Baca juga: Buron Tiga Minggu, Kenji Suami Siram Air Keras ke Anak Istri dan Mertua Sembunyi di Makam Keramat
Polisi kini tengah melakukan pencarian terhadap A yang masih buron.
"Ada rekannya yang diminta untuk membeli karena kondisi yang bersangkutan jobless atau enggak kerja. Harga air kerasnya nanti kami dalami lebih lanjut," ucap Gidion.
Kenji mengaku A menyimpan air keras itu di rumahnya selama satu minggu.

Beberapa hari berselang, Kenji mendapat laporan dari tetangganya bahwa sang istri berpergian dengan laki-laki lain.
Emosi, Kenji akhirnya nekat melakukan aksi jahat tersebut.
Anak Kenji beberapa kali jalani operasi
Anak Kenji, R (2) mengalami luka bakar serius.
Hari ini R akan menjalani operasi bedah plastik di bagian kulit kelopak mata.
Plt Kepala RSUD Cibitung dr Lilah Muflihah mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk mengangkat luka bakar yang telah mengering setelah R menjalani perawatan intensif selama dua pekan.
"Hari ini akan kami operasi bedah plastik lagi di matanya," ungkap Lilah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).
Akibat luka bakar tersebut, R mengalami kesulitan saat menutup atau membuka mata.
Baca juga: Buron, Kenji Si Suami yang Siram Air Keras ke Anak Istri di Bekasi Akhirnya Digulung di Kuburan
"Matanya tidak bisa ditutup. Jadi kalau tidur enggak bisa menutup. Pada prinsipnya lukanya sudah mulai mengering," ungkapnya.
Operasi bedah plastik yang dijalani R merupakan yang kedua kalinya, setelah bekas luka bakar di bagian telinga sebelah kanan telah diangkat tim medis beberapa waktu lalu.
"Yang cukup memprihatinkan, air keras kena bagian mata dan telinga, kemarin sudah dilakukan operasi oleh dokter beda plastik untuk telinga sebelah kanannya, jadi luka di telinganya kami angkat," kata Lilah.
Sementara itu atas aksinya, Kenji dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) serta pasal penganiayaan 355 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.