Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta, Apindo dan Pimpinan DPRD Bereaksi

Pimpinan DPRD DKI dan Apindo bereaksi atas putusan PTUN DKI yang menghukum Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan UMP. Pimpinan DPRD DKI dan Apindo bereaksi atas putusan PTUN DKI yang menghukum Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pimpinan DPRD DKI Jakarta serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bereaksi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal UMP DKI Jakarta

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

Hal itu sebagai buntut PTUN DKI Jakarta memenangkan gugatan Apindo DKI Jakarta.

Menanggap hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Rany Mauliani menyerahkan sepenuhnya dengan pihak Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi kita tunggu, kita pelajari dulu hasilnya. Jadi kita lihat saja nanti Pemprov akan melakukan kajian apa. Jadi support yang terbaik buat semuanya, itu yang kita dukung," ucap rany di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Tudingan Serius PDIP ke Anies: Politisasi Momen Iduladha Dari Salat Id di JIS hingga Sapi Kurban 024

Meski begitu, ia berprinsip akan berada di garda terdepan untuk para buruh.

Tujuannya, kata dia, agar hak para butuh terpenuhi termasuk soal upah yang layak.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikerubungi massa buruh yang berunjuk rasa tentang UMP DKI Jakarta 2022 di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikerubungi massa buruh yang berunjuk rasa tentang UMP DKI Jakarta 2022 di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021). (TribunJakarta.com)

"Gimana pun kita akan terus bersama-sama teman-teman buruh untuk bisa mendapatkan haknya secara layak. Kalau bilang pendapatan atau gaji, kalau kita bisa bilang oh ini nggak layak itu layak, itu tergantung kinerja dari pekerjaan yang dilakukan. Jadi banyak sekali lah," terangnya.

Respon Apindo

Kepala Bidang Pengupahan dan Jams­os DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman, buka suara soal gugatan Apindo DKI Jakarta yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

Baca juga: Anies Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp 4,5 Juta, Pimpinan DPRD: Kita Terus Bersama Buruh

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.

Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 silam.

Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman di Tribun Jakarta Podcast.
Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman di Tribun Jakarta Podcast. (Tribun Jakarta)

"Kita dari awal juga sudah menyatakan bahwa apapun putusan pengadilan, kita harus taat kepada regulasi, taat kepada aturan. Kalau pandangan kami tentunya tetap menerima ini (keputusan PTUN)," katanya saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).

Kendati begitu, pihaknya berharap bakal ada pembahasan kembali alias duduk bersama dengan pihak Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Cium Maksud Terselubung Anies Baswedan Nomori Sapi Kurban 024, PDIP: Sudah Pasti Ada Pesan Politik

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved