Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Dukung Kapolri, Catatan IPW untuk Tim Khusus Kasus Brigadir J: Mulai Otopsi hingga Garis Polisi

Indonesia Police Watch (IPW) memiliki catatan untuk tim khusus kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Mulai dari otopsi hingga garis polisi.

Kolase Tribun Jakarta
Indonesia Police Watch (IPW) memiliki catatan untuk tim khusus kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Mulai dari otopsi hingga garis polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Indonesia Police Watch (IPW) memiliki catatan untuk tim khusus kasus baku tembak yang menewaskan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Insiden baku tembak antara Birgadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan respon cepat sesuai program Polri Presisi.

"Terutama, dalam kaitan kasus polisi bunuh polisi tersebut, tindakan responsif dan transparansi berkeadilan telah ditunjukkan oleh Jenderal Listyo Sigit," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).

Sugeng mengatakan pihaknya memberikan beberapa catatan untuk menjadi pertimbangan pemeriksaan.

Baca juga: Ramai Isu Hubungan Khusus Istri Irjen Ferdy Sambo dengan Ajudan, Kapolres Jaksel Akhirnya Bicara

Pertama, kata Sugeng, terhadap jenazah Brigadir J telah dilakulan otopsi/bedah mayat.

Sementara dalam status akhirnya sebagaimana disampaikan oleh Polri, Brigadir J adalah sebagai terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan.

Kolase Foto Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kolase Foto Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

"Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan," imbuh Sugeng.

Kedua, kata Sugeng, tidak adanya police line pada tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka pengamanan TKP agar tidak berubah sesuai aturan yang berlaku pada umumnya tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam.

Baca juga: Respons Isu Hubungan Asmara Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo, Kapolres: Kami Tidak Mau Berasumsi

"Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana," ujarnya.

Ketiga, lanjut Sugeng, dari otopsi yang telah dilakukan apakah ditemukan luka sayat dan dua jari putus yang ada di jenazah Brigadir J sesuai informasi keluarga.

Kolase foto Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Brigpol Nopryansah Josua Hutabarat alias Brigadir J
Kolase foto Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Brigpol Nopryansah Josua Hutabarat alias Brigadir J (Istimewa)

"Berdasarkan sumber lain yang melihat foto jenasah Brigadir J pada jenazah ditemukan luka sayatan pada bibir, hidung dan sekitar kelopak mata," tuturnya.

"Serta catatan ke-empat proyektil peluru pada tubuh Brigpol Nopryansah kalibernya berapa?" tambahnya.

Sugeng mengharapkan Tim Gabungan bisa mendeteksi ada atau tidaknya upaya Obstruction of justice dalam perkara ini

Baca juga: Polri Akan Periksa Ahli Forensik Terkait Baku Tembak yang Tewaskan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Pastinya, kata Sugeng, dengan locus delicti yang ada, maka Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan isterinya akan menjadi orang yang diperiksa oleh tim gabungan yang dibentuk Kapolri tersebut.
"Sehingga, kalau peristiwa itu berlanjut ke pengadilan, keduanya akan menjadi saksi tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada hari Jumat (8 Juli 2022)," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved