Kontroversi ACT
Izin Kegiatan ACT Belum Juga Dicabut Pemprov DKI, Wagub: Masih Proses, InsyaAllah Dalam Waktu Dekat
Padahal, sebelumnya orang nomor dua di DKI ini sempat mengatakan bila izin kegiatan ACT secara otomatis bakal dicabut Pemprov DKI Jakarta
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal izin kegiatan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang belum juga dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.
Padahal, sebelumnya orang nomor dua di DKI ini sempat mengatakan bila izin kegiatan ACT secara otomatis bakal dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran izin pengumpulan uang dan barang (PUB) telah dicabut lebih dulu oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
"Iya jadi yang pertama, terkait ACT dari Kemensos kan sudah dicabut izin pengumpulan dananya. Dari kami itu kan izin tanda daftar rekanan atau daftar yayasan, ini kami sedang lakukan pengecekan, evaluasi, dan menunggu rekomendasi," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Sayangnya, bekal pencabutan izin PUB oleh Kemensos ini tak cukup.
Sebab, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diketahui tengah mengevaluasi izin kegiatan ACT yang masih berlaku hingga 2024 mendatang.
Evaluasi bersama Dinas Sosial ini dilakukan menyusul dugaan adanya penggelapan dana donasi yang dilakukan para petinggi lembaga filantropi itu.
Baca juga: Sederet Temuan PPATK soal ACT: Putar Uang Rp 1 Triliun Tiap Tahun, Nyangkut ke Pendiri dan Al-Qaeda
Baca juga: Pemprov DKI Ikuti Kemensos Cabut Izin Kegiatan ACT, Wagub Ariza Ungkap Penyebabnya
Nantinya, keputusan pencabutan izin kegiatan ACT dari Pemprov DKI pun bakal diumumkan dalam waktu dekat bisa semua tahapan telah usai dilakukan.
"Nanti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos setelah masuk, akan segera diproses. Prinsipnya ini semua dalam proses. Itu termasuk jadi dasar pertimbangan (pencabutan izin PUB). Jadi banyak sekali. Ya tentu semua harus diperhatikan, administrasinya harus tertib dan baik ya. Itu menjadi perhatian penting. InsyaAllah dalam waktu dekat," terangnya.

Sebelumnya diwartakan, izin kegiatan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) terancam dicabut Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra mengatakan, pihaknya kini tengah mengevaluasi izin kegiatan ACT yang masih berlaku hingga 2024.
Evaluasi bersama Dinas Sosial dilakukan menyusul dugaan adanya penggelapan dana donasi yang dilakukan para petinggi lembaga filantropi itu.
"Sedang kami koordinasikan (untuk evaluasi izin kegiatan ACT) dengan SKPD terkait," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengakui, proses evaluasi dilakukan menyangkut kemungkinan mencabut izin kegiatan ACT.
"(Pencabutan izin kegiatan) saat ini masih proses evaluasi oleh SKPD terkait," ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Soal UMP 2022, PDIP: Segera Banding Biar Ada Kepastian Hukum