Kontroversi ACT

Izin Kegiatan ACT Belum Juga Dicabut Pemprov DKI, Wagub: Masih Proses, InsyaAllah Dalam Waktu Dekat

Padahal, sebelumnya orang nomor dua di DKI ini sempat mengatakan bila izin kegiatan ACT secara otomatis bakal dicabut Pemprov DKI Jakarta

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribun Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan logo ACT 

Sebagai informasi, izin kegiatan milik ACT diterbitkan Pemprov DKI lewat surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.

Informasi yang didapat dari situs resmi ACT, izin tersebut masih berlaku hingga 25 Februari 2024.

Tak hanya itu, ACT juga memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB) untuk kategori umum dan kategori bencana.

Namun, izin tersebut baru-baru ini dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI setelah muncul dugaan penggelapan dana donasi yang dilakukan petinggi lembaga filantropi tersebut.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana masuk dan keluar di lembaga amal ACT sebesar Rp 1 triliun per tahun.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana masuk dan keluar di lembaga amal ACT sebesar Rp 1 triliun per tahun. (Kompas TV)

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/ HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).

Muhadjir menggantikan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma yang sedang menunaikan ibadah ke tanah suci.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, Rabu (6/7/2022).

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dinyatakan bahwa ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyakbanyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen,” terang Muhadjir.

Baca juga: Politikus PSI Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E: Ungkap Aliran Dana dan Serahkan Dokumen

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah akan bersikap responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved