Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Karir Brigadir J Sebelum Jadi Ajudan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Ditugaskan ke Papua Bermodal Alkitab

Berikut ini karir Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kepolisian sebelum dia menjadi ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta/Istimewa
Berikut ini karir Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kepolisian sebelum dia menjadi ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Pihak keluarga Brigadir J menyebut adanya kejanggalan dalam kasus penembakan karena ditemukan di antaranya kondisi jasad, serta handphone yang raib.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan menerima laporan dari keluarga Brigadir J dan menindaklanjuti.

Lambang Divisi Propam Polri yang dipimpin Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Lambang Divisi Propam Polri yang dipimpin Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Istimewa via TribunnewsWiki)

"Kita terima laporannya. Kita terima laporannya dan kita akan tindaklanjuti," kata Ahmad di kantor Badan Narkotika Nasional, Kamis (14/7/2022).

Menurutnya hingga kini tim gabungan yang dibentuk Polri untuk mengusut kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo masih bekerja melakukan penyelidikan.

Namun dia tidak merinci apakah ada target waktu untuk mengungkap kasus, hanya menjelaskan tim gabungan akan bekerja hingga tuntas.

"Ya nanti kita lihat ya, maksimal sampai tuntas. Tim khusus bekerja secepatnya dan sampai tuntas," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J yang menyebut adanya kejanggalan dalam kasus.

Juru Bicara/Tenaga Ahli LPSK, Rully Novian mengatakan hal tersebut karena pihak keluarga yang merasa janggal atas kasus tewasnya Brigadir J belum melaporkan kasus ke pihak kepolisian.

"Jadi LPSK akan memproses jika ada permohonan dari keluarga dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Setidaknya ada laporan polisi," kata Rully di Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).

Hal ini sesuai UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di mana LPSK ditetapkan sebagai lembaga yang memberi perlindungan kepada korban dan saksi kasus pidana.

Bila nantinya pihak keluarga melaporkan dugaan kejanggalan tewasnya Brigadir J lalu mengajukan permohonan, baru LPSK dapat mengkaji permohonan perlindungan tersebut.

"Persoalan (permohonan) diterima atau tidak kita akan lakukan kegiatan menelaah informasi proses tersebut, sehingga atasan kami bisa memutuskan ini layak dilindungi atau tidak," ujarnya.

Sebagian artikel ini disarikan dari TribunJambi.com dengan judul Ini Sosok Brigpol Nofriansyah dan Kariernya yang Melesat di Kepolisian

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved