Rencana Pemisahan Tempat Duduk Pria dan Wanita di Angkot Batal, Pengamat: Pos SAPA Harus Ditambah
Pengamat transportasi mengapresiasi langkah Dishub yang membatalkan penerapan pemisahan tempat duduk penumpang pria dan wanita di angkot.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengamat transportasi Cecep Handoko mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang membatalkan penerapan pemisahan tempat duduk penumpang pria dan wanita di angkutan kota (angkot).
"Kami mengeapresiasi kebijakan pembatalan pemisahan tempat duduk pria dan wanita di angkot tersebut. Ini penting menjadi catatan," kata Ceko, sapaannya, dalam keterangan yang diterima, Kamis (14/7/2022).
Ia menilai kebijakan untuk memisahkan tempat duduk pria dan wanita di angkot tak efektif mencegah pelecehan seksual.
Menurut Ceko, langkah Dishub DKI dengan memperkuat dan memperketat kebijakan dengan membentuk Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos SAPA) pada moda transportasi yang dilengkapi dengan nomor aduan 112 bisa menjadi solusi.
"Penguatan kebijakan yang sudah ada diperkuat, sehingga ruang terjadinya pelecehan seksual di ruang publik semakin sempit," ujar dia.
Baca juga: Istri Wagub Ariza Dukung Wacana Angkot Khusus Perempuan, Alasan Desak-desakan
Diketahui, Pemprov DKI telah membentuk fasilitas Pos SAPA di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT, dan 6 stasiun LRT.
"Nah ke depannya Pos SAPA harus terus ditambah jumlahnya guna menjangkau layanan angkot, begitu juga harus ada CCTV di angkot yang terintegrasi control room smart city DKI Jakarta," tutur Ceko.

"Kemudian pelatihan Pengemudi Jaklingko khusus angkot dalam melakukan upaya pencegahan dini tindak kejahatan juga perlu diperkuat," tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatalkan penerapan pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan di angkot.
Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, kebijakan tersebut untuk saat ini belum bisa dilaksanakan.
"Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat, terhadap wacana pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot saat ini belum dapat dilaksanakan," kata Syafrin pada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Rencana pemisahan tempat duduk penumpang pria dan wanita di angkot muncul setelah adanya aksi pelecehan seksual yang menimpa seorang wanita muda berinisial AF (21).
Baca juga: Cegah Pelecehan, Wagub DKI Ariza Pertimbangkan Angkot Khusus Perempuan
Korban dilecehkan di dalam angkota yang saat itu melintas di kawasan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus ini, yaitu korban dan sopir angkot.