Kecelakaan Hari Ini
Kecelakaan Hari Ini Jumat 15 Juli 2022 di Jakarta, Mobil Pengangkut Air Mineral Terbalik di Tol
Kecelakaan hari ini pada Jumat 15 Juli 2022 di Jakarta dialami truk pengangkut air mineral.
3. Upayakan tetap fokus dan konsentrasi penuh
4. Perhatikan jarak aman dengan kendaraan di depan berdasarkan kecepatan (minimal 60 meter).
5. Pahami rute jalan tol dengan baik.
Baca juga: Cerita Suporter Timnas Korban Kecelakaan Maut: Tidur Sepanjang Perjalanan, Tak Sadar Mobil Terbakar
6. Pastikan saldo e-Toll cukup agar perjalanan lebih nyaman.
Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
Berkendara di jalan tol, harus sesuai dengan batas kecepepatan yang telah ditentukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 111 Tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan.
Berikut aturan batas kecepatan dalam berkendara:
1. Paling rendah 60 (enam puluh) kilompeter per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
2. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota.
3. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
4. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Sementara itu, dikutip dari bpjt.pu.go.id, tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.