Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Alasan Ferdy Sambo Minta Bharada E Dilindungi Usai Tembak Brigadir J, LPSK Ingatkan Tenggat 30 Hari

Alasan Irjen Ferdy Sambo meminta Bharada E dilindungi LPSK usai tembak Brigadir J terungkap. Ketua LPSK ingatkan tenggat waktu 30 hari.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo dan LPSK. Alasan Irjen Ferdy Sambo meminta Bharada E dilindungi LPSK usai tembak Brigadir J terungkap. Ketua LPSK ingatkan tenggat waktu 30 hari. 

"Bisa saja (mengajukan permohonan perlindungan lagi), boleh saja. Tapi mengajukan itu prosesnya baru lagi toh. kan prosesnya mulai dari awal lagi," tuturnya.

LPSK Tawarkan Perlindungan Bila Ada Saksi Kunci Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan bila ada saksi kunci kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya menyatakan siap melakukan langkah jemput bola bila nantinya terkuak sosok yang disebut sebagai saksi kunci kasus penembakan.

"Kami akan tawarkan kalau tahu itu siapa. Orang-orang yang mempunyai kesaksian signifikan atau saksi mahkota, atau saksi kunci terhadap peristiwa ini," kata Hasto di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).

Sejak kasus mencuat LPSK sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, termasuk bertemu langsung dengan Irjen Ferdy Sambo, dan paling anyar kepada Brimob.

Dalam pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo sebelumnya seorang ajudan dan pegawai di rumah dinas jenderal bintang dua itu sempat menyatakan akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Baca juga: Brigadir J Dimakamkan Kedinasan, Ibunda Menjerit di Samping Peti Jenazah: Gugur Kau Dalam Tugas

Permohonan tersebut tidak disampaikan secara langsung oleh keduanya kepada LPSK, namun hingga kini mereka urung mengajukan permohonan perlindungan secara resmi.

LPSK berharap bila ada sosok saksi kunci yang membantu proses hukum dapat mengajukan permohonan perlindungan secara resmi guna membantu pengungkapan kasus.

Tampak depan kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). LPSk turut dilabatkan untuk perlindungan saksi dan korban terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Tampak depan kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). LPSk turut dilabatkan untuk perlindungan saksi dan korban terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Ini dalam rangka membantu jalannya proses peradilan pidana itu, dan saksi maupun korban terpenuhi hak-haknya tetapi juga bisa membantu terungkapnya peristiwa pidana," ujarnya.

Hingga kini LPSK baru menerima permohonan perlindungan dari PC, istri Ferdy Sambo sebagai korban kasus dugaan pelecehan dan pengancam serta Bharada E sebagai saksi.

Keduanya masih berstatus sebagai pemohon, bukan terlindung karena LPSK masih harus melakukan investigasi dengan meminta keterangan kepada keduanya dan asesmen psikologis.

Baca juga: Usai Ibu Brigadir J Minta Tolong ke Panglima TNI, Kini Sang Ayah Terima Kasih ke Atasan Ferdy Sambo

"Apakah betul mereka (PC dan Bharada E) perlu perlindungan fisik, apakah betul mereka perlu layanan psikologis. Sebenarnya itu yang mau kita gali, tetapi itu belum bisa kita lakukan," tuturnya.

Sementara untuk keluarga Brigadir J yang sudah melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana, Hasto menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pihak keluarga.

Tapi pihak keluarga Brigadir J urung mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, sementara perlindungan diberikan LPSK bersifat sukarela atau atas persetujuan saksi dan korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved