Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Alasan Ferdy Sambo Minta Bharada E Dilindungi Usai Tembak Brigadir J, LPSK Ingatkan Tenggat 30 Hari
Alasan Irjen Ferdy Sambo meminta Bharada E dilindungi LPSK usai tembak Brigadir J terungkap. Ketua LPSK ingatkan tenggat waktu 30 hari.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dia memastikan LPSK merupakan lembaga independen yang bertanggungjawab kepada Presiden, bukan kepada satu instansi tertentu sebagaimana anggapan sejumlah pihak.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pengacaranya minta tolong disampaikan kepada keluarga, apabila memang memerlukan layanan perlindungan dari LPSK. Kami juga sudah bersurat," lanjut Hasto.
Ternyata Irjen Ferdy Sambo Dahului Minta Perlindungan Putri Candrawathi dan Bharada E ke LPSK
Terungkap, ternyata Irjen Ferdy Sambo yang mendahului meminta perlindungan untuk istrinya, Putri Candrawathi dan ajudan Bharada E ke LPSK.
Kadiv Propam non-aktif Mabes Polri itu menyampaikan permintaan perlindungan untuk kedua orang tersebut sewaktu LPSK datang menanyakan kasus Brigadir J.
"Pak Irjen Sambo meminta LPSK agar bisa memberikan layanan perlidungan kepada istri maupun Bharada E," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).
Menurut Hasto, saat itu LPSK datang ke Ferdy Sambo untuk mengetahui duduk persoalan yang menimpa keluarganya.
Permintaan Ferdy Sambo kepada LPSK tidak dijelaskan secara pasti. Hasto pun tak menjelaskan pasti di mana pihaknya bertemu Ferdy Sambo.
Baca juga: CCTV Rusak Sudah 2 Pekan, Pelecehan Brigadir Nopryansah ke Istri Ferdy Sambo Tak Terekam
Menurut Hasto, yang jelas permintaan itu sebelum Putri Candrawathi dan Bharada E secara resmi mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban dan saksi kasus.
Setelah permintaan Ferdy Sambo itu, Bharada E menyusul mengajukan permohonan perlindungan secara langsung pada Rabu (13/7/2022).

Sementara Putri Candrawathi meminta perlindungan melalui tim penasihat hukumnya.
Bharada E mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dalam posisi hukum sebagai saksi.
Sementara PC mengajukan pada Kamis (14/7/2022) sebagai korban.
"Akhirnya LPSK berupaya menemui ibu P dan Bharada E. Bisa ketemu, tapi pada waktu itu sama sekali kami tidak bisa mendapatkan informasi yang kami perlukan," ujar Hasto.
Setelah pertemuan, LPSK sudah menjadwalkan agar Putri Candrawathi dan Bharada E datang ke kantor LPSK.
Baca juga: Autopsi Ulang Brigadir J Ajudan Ferdy Sambo: Panglima TNI Dipanggil sampai Ada Jenderal Kebingungan