Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Alasan Ferdy Sambo Minta Bharada E Dilindungi Usai Tembak Brigadir J, LPSK Ingatkan Tenggat 30 Hari
Alasan Irjen Ferdy Sambo meminta Bharada E dilindungi LPSK usai tembak Brigadir J terungkap. Ketua LPSK ingatkan tenggat waktu 30 hari.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Alasan Irjen Ferdy Sambo meminta Bharada E dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai tembak Brigadir J terungkap.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Ferdy Sambo meminta pihaknya memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Pertimbangannya, Bharada E mengalami syok usai menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Permintaan itu disampaikan Ferdy Sambo dalam pertemuan dengan tim LPSK pada Rabu (13/7/2022).
Hal itu disampaikan sebelum PC dan Bharada E resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Trauma, Kekasih Brigadir J Jauh Lebih Tertekan Sampai Putuskan Hentikan Karir
Namun, LPSK juga mengingatkan adanya tenggat 30 hari sejak permohonan perlindungan untuk memberikan keterangan.
"Dianggapnya dia ada syok juga. Siapapun yang habis melakukan penembakan pada orang dan menimbulkan kematian kemungkinan ada trauma psikologis," kata Hasto, Kamis (29/7/2022).

Di hari yang sama , Bharada E juga secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sebagai saksi kasus.
Tapi hingga kini permohonan perlindungan diajukan tersebut belum diterima LPSK.
Sebab, Bharada E belum menjalani proses investigasi dan pemeriksaan psikologis sesuai prosedur.
Baca juga: LPSK: Bharada E Ditarik ke Brimob setelah Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Bharada E baru menjelaskan kronologis kejadian saat tahap mengajukan permohonan, sementara tahap investigasi dengan meminta keterangan lebih lanjut belum dilakukan.
"Itu kronologi yang disusun oleh Bharada E sendiri dalam permohonan. itu perlu didalami, perlu cross cek dan ricek. (Tahap investigasi) Belum, jadi dia belum memenuhi syarat sebagai terlindung," ujar Hasto.
Hasto menuturkan sudah menyampaikan kepada Bharada E bahwa ada tenggat 30 hari sejak permohonan perlindungan diajukan untuk datang memberi keterangan dan asesmen psikologis.
Bila hingga tenggat tersebut habis maka permohonan perlindungan diajukan Bharada E dapat ditolak karena dianggap pimpinan LPSK pemohon tidak kooperatif mengikuti proses.