Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Tak Sanggup Penuhi Persyaratan, Vera Simanjuntak Kekasih Brigadir J Tak Jadi Minta Perlindungan LPSK
Lantaran tak sanggup memenuhi persyaratan, Vera Simanjuntak selaku kekasih Brigadir J memutuskan tak jadi meminta perlindungan LPSK.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAMBI - Lantaran tak sanggup memenuhi persyaratan, Vera Simanjuntak selaku kekasih Brigadir J memutuskan tak jadi meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu diungkapkan Ramos Hutabarat selaku Kuasa Hukum Vera Simanjuntak, di Kota Jambi, Senin (1/8/2022) sore.
Dikatakan Ramos, syarat terbesar yang menurutnya jadi pertimbangan Vera batal meminta perlindungan LPSK adalah soal komunikasi yang akan terputus dengan keluarga ketika dalam perlindngan LPSK.
"Ketika diamankan LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dulu. Itu yang menjadi pertimbangannya," kata dia dilansir dari Tribun Jambi.
Karena itu, untuk sementara ini, Vera membatalkan niatnya untuk meminta permohonan perlindungan ke LPSK, seperti yang sudah dilakukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E.
Baca juga: 3,5 Jam Jalani Pemeriksaan di LPSK, Status Bharada E Penembak Mati Brigadir J Belum Pasti Dilindungi
"Cukup dengan perlindungan yang sekarang aja.
Ancaman serius sejauh ini belum ada," kata Ramos Hutabarat.
Meski tidak ada ancaman serius yang diterima, Ramos menyebut Vera dalam kondisi tertekan.

"Apalagi sejak pemeriksaan di Polda itu, ada yang bilang dia sebagai saksi kunci, itu membuatnya menjadi merasa takut," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Vera memang sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri di Mapolda Jambi pekan lalu.
Ponsel milik Vera bahkan sampai ikut disita oleh penyidik.
Vera Simanjuntak yang merupakan seorang bidan itu bahkan saat ini memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya usai kematian Brigadir J yang belum menemui titik terang.
Brigadir J buat panggilan ke kekasih puluhan kali
Sejam terakhir hidupnya, Brigadir J rupanya sempat melakukan panggilan ke ponsel kekasihnya sebanyak 23 kali.
Hal ini terungkap berdasarkan data di HP milik Vera Simanjuntak.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan Pernyataan Autopsi Ulang Brigadir J: Klien Kami Seperti Dihakimi