Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bharada E Tersangka, LPSK Belum Putuskan Soal Permohonan Perlindungan, Nasibnya Menggantung
LPSK belum memutuskan permohonan perlindungan Bharada E yang kini tersangka. Bharada E bisa dapat perlindungan asal mengajukan justice collaborator.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Hal itu diungkap oleh rekan kerja ibunda Brigadir J.
Diketahui, ibunda Brigadir J merupakan seorang guru sekolah dasar.
Sejak peristiwa Brigadir J tewas sampai hari ini, Rosti disebutkan belum mengajar karena masih terguncang atas kematian sang anak.
Baca juga: Lantang Irjen Ferdy Sambo Bicara Perbuatan Brigadir J ke Istrinya di Bareskrim, Minta Tak Ada Asumsi
"Sampai hari ini belum masuk, digantikan oleh guru yang piket, secara bergantian menggantikan beliau," kata rekan rekan Rosti, Sunarmi dilansir dari Tribun Jabar, Kamis (4/8/2022).
Menurut Sumarni, Rosti sudah mendapat izin dari kepala sekolah.
Semua memahami bahwa ini masa-masa sulit bagi keluarga Brigadir J.
Sunarmi berharap agar ibunda Brigadir J bisa segera membaik kondisinya.
"Ya semoga dia tidak larut dalam kedukaan, semoga urusan ini cepat terselesaikan, intinya bisa mengajar lagi di sekolah," ujarnya.

Bharada E jadi tersangka
Diketahui, Tim khusus (timsus) Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022) malam menetapkan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim khusus melakukan gelar perkara.
"Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi mengatakan, dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Cool & Santai Sosok Bharada E Diungkap Komnas HAM, Tak Tahu Kasus Brigadir J Disorot Jokowi
Ia menjelaskan, penetapan tersangka Bharada E ini diputuskan setelah tim khusus penyidik memeriksa 42 orang sebagai saksi, termasuk para ahli forensik di berbagai keahlian.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.