Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Tersangka, LPSK Belum Putuskan Soal Permohonan Perlindungan, Nasibnya Menggantung

LPSK belum memutuskan permohonan perlindungan Bharada E yang kini tersangka. Bharada E bisa dapat perlindungan asal mengajukan justice collaborator.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menganggap kliennya adalah seorang pahlawan. Sehari kemudian Bharada E dianggap sebagai tersangka. LPSK belum memutuskan permohonan perlindungan Bharada E yang kini tersangka. Bharada E bisa dapat perlindungan asal mengajukan justice collaborator. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan menolak permohonan perlindungan Bharada E yang kini berstatus sebagai tersangka.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan meski Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tapi permohonan perlindungan tetap masih dikaji.

"LPSK akan tetap melakukan pendalaman tentang permohonan yang bersangkutan tentang kebutuhan psikologis," kata Maneger saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (4/8/2022).

Diakuinya LPSK memang hanya dapat memberikan perlindungan kepada seseorang orang yang berstatus sebagai saksi dan korban kasus tindak pidana, bukan tersangka.

Namun terdapat pengecualian bagi tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau pelaku yang bersedia berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus.

Baca juga: Bharada E Ternyata Bukan Penembak Jitu dan Ajudan Ferdy Sambo, Kapolres Jaksel Terbukti Bohong?

"Pertanyaannya apakah yang bersangkutan mau mengajukan sebagai justice collaborator atau bersedia untuk memenuhi persyaratan sebagai JC," ujarnya.

Pasalnya berdasar sangkaan pasal Bharada E tidak hanya disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tapi Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

Kamaruddin Simanjuntak menolak tegas Brigadir J dan Bharada E disebut tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pengacara keluarga Brigadir J ini menyoroti luka tembakan yang ada di tubuh kliennya.
Kamaruddin Simanjuntak menolak tegas Brigadir J dan Bharada E disebut tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pengacara keluarga Brigadir J ini menyoroti luka tembakan yang ada di tubuh kliennya. (Kolase Tribun Jakarta)

Artinya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tidak hanya dilakukan Bharada E seorang, terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kejadian.

Maneger menuturkan bila dalam proses hukumnya Bharada E mengajukan JC dan diterima maka LPSK membuka peluang untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai tersangka.

"JC adalah dia bersedia mengungkap pelaku utamanya.

Itu kemudian peluang yang bisa dipertimbangkan agar Bharada E dapat mendapatkan perlindungan dari LPSK," tuturnya.

Kondisi Ibunda Brigadir J Diungkap Rekan Kerja

Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Di hari ulang tahunnya, Brigadir J mendapatkan kejutan berupa kue ulang tahun super mahal dari tempat makan fancy di Jakarta.
Di hari ulang tahunnya, Brigadir J mendapatkan kejutan berupa kue ulang tahun super mahal dari tempat makan fancy di Jakarta. (Kolase Tribun Jakarta)

Kendati begitu, kondisi psikologis ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak belum pulih normal seperti sedia kala.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved