Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Tersangka, LPSK Belum Putuskan Soal Permohonan Perlindungan, Nasibnya Menggantung

LPSK belum memutuskan permohonan perlindungan Bharada E yang kini tersangka. Bharada E bisa dapat perlindungan asal mengajukan justice collaborator.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menganggap kliennya adalah seorang pahlawan. Sehari kemudian Bharada E dianggap sebagai tersangka. LPSK belum memutuskan permohonan perlindungan Bharada E yang kini tersangka. Bharada E bisa dapat perlindungan asal mengajukan justice collaborator. 

"Termasuk penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV,

kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa maupun sedang dilakukan pemeriksaan diperiksa di laboratorium forensik forensik," jelasnya.

Bharada E seusai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan).
Ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, simak lagi keterangan Bharada E saat ditanya soal insiden di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.. (tribunnews/Irwan Rismawan/Ist)

Ia meyakinkan, setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, penyidik tidak akan berhenti untuk mendalami penyidikan kasus kematian Bharada E ini.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini.

Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," kata dia. (*)

(TribunJakarta)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved