Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bharada E Tersangka, LPSK Belum Putuskan Soal Permohonan Perlindungan, Nasibnya Menggantung
LPSK belum memutuskan permohonan perlindungan Bharada E yang kini tersangka. Bharada E bisa dapat perlindungan asal mengajukan justice collaborator.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menganggap kliennya adalah seorang pahlawan. Sehari kemudian Bharada E dianggap sebagai tersangka. LPSK belum memutuskan permohonan perlindungan Bharada E yang kini tersangka. Bharada E bisa dapat perlindungan asal mengajukan justice collaborator.
"Termasuk penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV,
kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa maupun sedang dilakukan pemeriksaan diperiksa di laboratorium forensik forensik," jelasnya.

Ia meyakinkan, setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, penyidik tidak akan berhenti untuk mendalami penyidikan kasus kematian Bharada E ini.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini.
Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," kata dia. (*)
(TribunJakarta)