Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Kasus Brigadir J Bakal Tuntas Hari Ini, Kamaruddin Sindir Kubu Pelaku Salah Rancang Skenario
Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J dikabarkan bakal tuntas hari ini dengan diumumkannya tersangka baru, Kamaruddin Simajuntak sindir kubu pelaku
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J dikabarkan bakal tuntas hari ini dengan diumumkannya tersangka baru.
Bocoran itu bila merujuk pada keterangan Menko Polhukan di akun Twitternya, Selasa (9/8/2022) pagi.
"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah). TSK akan diumumkan hr ini. Sdh lama sy pny impresi POLRI kita hebat dlm penyelidikan dan penyidikan. Kasus mutilasi yg mayatnya sdh terserak di berbagai kota sj bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?," cuit Mahfud MD.
Salah susun skenario?
Kasus Brigadir J sejak awal memang sudah banyak kejanggalan.
Baca juga: Klaim Pengungkapan Kasus Brigadir J Tuntas Hari Ini, Mahfud MD Minta Publik Kawal Pengadilannya
Mulai dari kronologi yang berubah-ubah, kabar CCTV rusak sampai adanya motif pelecehan seksual yang menjadi pemicunya.
Namun seiring berjalannya waktu dan adanya tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat kasus ini mulai terungkap.
Sejauh ini sudah ada dua tersangka yang dirilis yakni Bharada E dan Brigadir RR.

Sedangkan Mahfud MD menyebut sudah ada tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Soal siapa tersangka ketiga yang dimaksud Mahfud MD, sepertinya bakal terjawab pada hari ini.
Di sisi lain, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J menuturkan bahwa sejak awal kasus ini memang niat ditutupi oleh para pelaku.
Hal itu terlihat dari baru terbongkarnya kasus kematian Brigadir J beberapa hari setelah kejadian.
"Karena kasus ini ditutupi selama empat hari dari hari Jumat (8 Juli 2022) sampai hari Senin.
Kenapa baru hari Senin dibuka karena memang niat mereka untuk menutupi selamanya," kata Kamaruddin dilansir dari acara Fakta TV One, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Jelaskan Etik dan Pidana, Mahfud MD Analogikan Kasus Ferdy Sambo dengan Cerita Polisi Selingkuh
Namun, skenario yang disusun oleh para pelaku, ujar Kamaruddin, akhirnya berantakan karena akhirnya sederet kejanggalan kematian Brigadir J diungkap oleh pihak keluarga.
"Tapi ternyata niat mereka gagal karena ternyata ada rilis kecil-kecilan di Sungai Bahar Jambi.
Akhirnta di hari Seninnya mereka rilis dibilang tembak=menembak," kata Kamaruddin.
"Ya mereka ini salah rancang skenarionya," sambung kuasa hukum Brigadir J itu.

Bharada E aku salah
Tim penasihat hukum Bharada E menyatakan klien mereka yang kini berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J mengakui berbuat salah.
Penasihat hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya yang kini mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK mengaku sudah melakukan tindak pidana.
"Dia mengaku bersalah melakukan tindakan pidana, sementara tindakan pidana," kata Deolipa di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Hanya saja Deolipa tidak menyebutkan apakah Bharada E mengaku melakukan penembakan kepada Brigadir J, hanya memastikan kliennya siap membantu mengungkap kasus.
Menurut tim penasihat hukum Bharada E kini sudah dalam kondisi tenang dan mengambil keputusan dengan tepat, beda dengan sebelumnya ketika merasa galau dan tertekan.
Baca juga: Keyakinan Pengacara Brigadir J Soal Tembak Menembak Terbukti, Diungkap Sebelum Bharada E Blak-blakan
"Tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami. Sehingga dia hatinya merasa resah," ujarnya.
Deolipa menuturkan Bharada E mengaku siap dengan konsekuensi dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator, sehingga berharap dapat dilindungi LPSK.

Namun saat dikonfirmasi apakah Bharada E mengaku terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, tim penasihat hukum enggan menjawab dengan alasan termasuk substansi penyidikan.
"Tidak, itu adalah masuk kepada substansi. Kami tidak akan berbicara substansi pada hari ini, itu adalah persoalan substansi materil dari hukum," tuturnya.