Fraksi PDIP Beberkan 10 Sekolah Negeri di Jakarta Diduga Lakukan Intoleransi, Berikut Daftarnya

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta memanggil Disdik DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022). Hal itu imbas dugaan sekolah negeri lakukan intoleransi.

Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Fraksi PDIP DPRD DKI panggil Disdik DKI terkait aduan sekolah negeri lakukan intoleransi, Rabu (10/8/2022). Hal itu imbas dugaan sekolah negeri lakukan intoleransi. 

Orang tua murid di SD Negeri 03 Tanah Sareal, Jakarta pada Juli 2022 memberikan keluhan terhadap aturan seragam di Sekolah tersebut.

Murid didik di sekolah tersebut harus menggunakan celana Panjang dan tok Panjang, sehingga menyebabkan murid didik tidak leluasa dalam beraktivitas.

9. SMPN 250 Jakarta Selatan

Salah satu guru di SMP Negeri 250 Jakarta membuat soal UAS soal yang dinilai mendiskreditkan nama Mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri dan mengkampanyekan citra Gubernur, Anies Baswedan. Setidaknya ada dua soal yang memuat nama Anies.

Pertama dalam soal itu dituliskan Gubernur DKI, salah satunya soal bertuliskan

"Anies selalu diejek Mega karena memakai sepatu yang sangat kusam"

10. SDN 03 Cilangkap Jakarta Timur

Orang tua murid di SD Negeri 03 Cilangkap Jakarta Timur pada Juli 2022 mengadukan tindakan diskriminatif di sekolah tersebut.

Murid didik non muslim tersebut dipaksa mengikuti kegiatan-kegiatan muslim dari cara menyapa, kegiatan di lapangan, pengajian di dalam mushola, hingga berdoa saat pulang.

Merujuk pada data tersebut, pengaduan masyarakat dari SDN sebanyak 3 kasus, dari SMPN sebanyak 4 kasus, dari SMAN sebanyak 2 kasus dan dari SMKN sebanyak 1 kasus.

Selain itu, aduan yang sebagian besar terjadi di tahun 2022 ini telah dipaparkan oleh Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo dan Wakil Ketua II Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah.

Diwartakan sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo ungkap ada 10 kasus dugaan intoleransi di lingkungan sekolah negeri di Jakarta.

Hal ini disampaikannya saat rapat Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

"Ada 10 case yang kita ungkap. Pertama di SMAN 58 Jakarta Timur, sudah mediasi kepada beberapa stakeholder. Ini mengenai larangan atau imbauan untuk tidak memilih ketua osis yang berbeda agama," ujarnya di lokasi, Rabu (10/8/2022).

Kedua, lanjut Rio, terjadi di SMAN 101 Jakarta Barat terkait penggunaan jilbab di sekolah bagi siswa non muslim setiap hari Jumat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved