Fraksi PDIP Beberkan 10 Sekolah Negeri di Jakarta Diduga Lakukan Intoleransi, Berikut Daftarnya
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta memanggil Disdik DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022). Hal itu imbas dugaan sekolah negeri lakukan intoleransi.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Selama ini murid ini tidak pernah tertekan, dirundung, atau dikucilkan oleh teman-temannya walaupun dia sendirian yang tidak memakai kerudung (selain yang non muslim tentunya).
Namun teguran dari guru-guru tersebut yang membuat murid ini tertekan karena dilakukan lebih dari satu kali.
4. SDN 02 Jakarta Pusat
Pengurus Sekolah SDN 02 Cikini mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada saat bulan ramadan.
Padahal dalam sekolah tersebut terdapat juga siswa dan siswi yang tidak beragama Islam.
5. SMKN 6 Jakarta Selatan
Pada Juli 2022, salah seorang orang tua murid SMK Negeri 6 mengadukan tindakan intoleransi yang dialami oleh anaknya di sekolah tersebut.
Tindakan intoleransi tersebut adalah murid didik tersebut dipaksa untuk mengikuti pelajaran Kristen Protestan padahal mereka menganut agama Hindu dan Budha.
6. SMPN 75 Jakarta Barat
Orang tua murid di SMP Negeri 75 Jakarta pada Juli 2022 mengadukan Tindakan diskriminatif di sekolah tersebut.
Murid didik tersebut dipaksa untuk menggunakan Jilbab, bahkan sampai mendapatkan sindiran dari guru di sekolah tersebut.
Baca juga: PDIP Ungkap 10 Kasus Dugaan Intoleransi di Sekolah Negeri Jakarta: Ini Diskriminasi kepada Siswa
7. SMPN 74 Jakarta Timur
Orang tua murid di SMP Negeri 74 Jakarta pada Juli 2022 mengadukan Tindakan dan diskriminatif intoleransi di sekolah tersebut.
Murid didik tersebut dipaksa untuk menggunakan Jilbab, bahkan pihak Sekolah memaksa setiap murid didik untuk menandatangani surat pakta integritas yang salah satu poitnya adalah semua murid didik harus mengikuti kegiatan keagamaan yang mewajibkan penggunaan jilbab,
8. SDN 03 Tanah Sereal Jakarta Barat