Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
7 Jam Diperiksa di Mako Brimob, Akhirnya Ferdy Sambo Ungkap Kemarahannya hingga Bunuh Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo mengakui motif pembunuhan Brigadir J setelah diperiksa selama 7 jam di Mako Brimob.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS - Irjen Ferdy Sambo untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Npryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J J hari ini.
Pemeriksaan ini berlangsung di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Hari ini untuk pertama kali penyidik sudah lakukan pemeriksaan tersangka FS setelah ditetapkan tersangka sejak dua hari lalu," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob Depok, Kamis (11/8/2022).
"Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB," timpalnya lagi.
Dalam pemeriksaan tersebut, terkuak juga motif dibalik pembunuhan keji Brigadir J.
Baca juga: PENGAKUAN Alasan Ferdy Sambo Atur Pembunuhan Brigadir J: Marah Dengar Istri Dilukai Martabatnya
Andi mengatakan, Irjen Ferdy Sambo emosi setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
"Dalam kesempatan ini, saya sampaikan bahwa dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendaoat laporan dari istrinya PC," kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Lebih lanjut, Irjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa istrinya telah mendapat tindakan yang melukai harkat dan martabat oleh almarhum Brigadir J.
Sayangnya, Andi tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan melukai harkat dan martabat.
"PC (istri Fery Sambo) telah alami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang dan dilakukan oleh almarhum Yosua," ungkap Andi Rian.
Setelah itu, Irjen Ferdy Sambo pun memanggil tersangka Bripka RR dan Bharada E, hingga akhirnya merencanakan pembunuhan tersebut.
"Kemudian FS memanggil tersangka RR (Bripka RR) dan tersangka RE (Bharada E) untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua," pungkasnya.
Ferdy Sambo sendiri sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Bersama asisten rumah tangganya, Kuat Maruf dan ajudannya, Bripka RR, Ferdy Sambo dijerat pasal pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
