Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
7 Jam Diperiksa di Mako Brimob, Akhirnya Ferdy Sambo Ungkap Kemarahannya hingga Bunuh Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo mengakui motif pembunuhan Brigadir J setelah diperiksa selama 7 jam di Mako Brimob.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan di Mako Brimob Polri, Kota Depok, Kamis (11/8/2022).
Sedangkan, seorang lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga ditetapkan tersangka, namun dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan denganan caman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti dieketahui, Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J di rumah dinasnya semasa menjabat Kadiv Propam Polri, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Peristiwa berdarah saat itu terjadi setelah, Ferdy Sambo beserta istri, Putri Candrawathi dan rombongan ajudan baru tiba dari Magelang di hari yang sama.
