Cerita Kriminal

Perkara Tawuran Salah Sasaran Makan Korban Jiwa di Bekasi: Terkuak Ada Penghasut, 5 Orang Tersangka

Bonceng tiga saat terjadi tawuran membuat remaja di Bekasi jadi korban salah sasaran. Ternyata ada penghasut.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kolase Foto kasus tawuran salah sasaran di Bekasi. Bonceng tiga saat terjadi tawuran membuat remaja di Bekasi jadi korban salah sasaran. Ternyata ada penghasut. 

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin mengatakan, penangkapan terduga pelaku dilakukan kurang lebih enam jam pasca-kejadian.

"Ada 15 orang yang kami curigai sebagai pelaku, mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat," kata Salahuddin.

Baca juga: Naik Motor Bawa Celurit, 2 Pelajar Ditangkap Warga Duren Sawit: Kalau Enggak Tawuran Ya Begal

Proses penangkapan belasan pelaku dilakukan personel gabungan, terdiri dari Polsek, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota.

Terduga pelaku ditangkap tidak jauh dari kawasan Bekasi Barat, dari tangan mereka diamankan juga barang bukti senjata tajam.

"Mengungkap kasus tawuran atau 170 yang menyebabkan satu meninggal dunia dan satu orang luka berat," jelas dia.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra (tengah) menunjukan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan dipicu tawuran salah sasaran di Bintara, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (15/8/2022).
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra (tengah) menunjukan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan dipicu tawuran salah sasaran di Bintara, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (15/8/2022). (TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar)

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan lima tersangka kasus tawuran salah sasaran yang menewaskan seorang remaja di Bintara, Kota Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap 15 orang.

Dari hasil penyelidikan, lima diantaranya terbukti melakukan tindak pidana.

"Tim gabungan melakukan serangkaian tindakan, tidak jauh dari lokasi tepatnya di belakang Pasar Pagi Bintara diamankan 15 orang," kata Rama, Senin (15/8/2022).

Tiga tersangka yakni, AB (17), MD (19) dan DAS (19) terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban AN hingga meninggal dunia serta RA mengalami luka berat.

Baca juga: Tawuran kembali Terjadi di Cakung, Pelaku Saling Serang dengan Sajam dan Petasan

Sedangkan tersangka NS (20), merupakan tersngka yang berperan sebagai penghasut untuk melakukan tawuran melalui akun Instagram.

Satu tersangka lagi berinisial A, ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk tawuran.

"Terhadap yang lainnya dari 15 yang kami amankan statusnya masih sebagai saksi," ungkap Rama.

Rama menjelaskan, tiga tersangka AB, MD dan DAS dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved