Cerita Kriminal
Perkara Tawuran Salah Sasaran Makan Korban Jiwa di Bekasi: Terkuak Ada Penghasut, 5 Orang Tersangka
Bonceng tiga saat terjadi tawuran membuat remaja di Bekasi jadi korban salah sasaran. Ternyata ada penghasut.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tersangka NS dikenakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Lalu tersangka A, dikenakan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ada Penghasut di Aksi Tawuran
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pelaku penghasutan berinisial NS merupakan tokoh sentral.
Dia merupakan orang yang mengelola akun media sosial (medsos) Instagram, menghasut dengan cara menantang kelompok lawan.
"Perannya menghasut, dia juga berada di TKP (tempat kejadian perkara) tawuran sambil merekam video atau membuat live," kata Rama.
NS tidak sendiri, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan admin lain yang memiliki peran serupa.
Praktik tawuran seperti ini marak terjadi, mereka saling tantang menantang tanpa alasan yang jelas.
Tawuran yang dilakukan pun tidak dalam hal memperebutkan sesuatu, hanya sebatas cari kepuasan melalui cara kekerasan.
"Tidak ada yang diperebutkan, mereka (dua kelompok) tidak saling mengenal, hanya tantang menantang yang tidak tahu juntrungannya," tegas Rama.
