Cerita Kriminal

Perkara Tawuran Salah Sasaran Makan Korban Jiwa di Bekasi: Terkuak Ada Penghasut, 5 Orang Tersangka

Bonceng tiga saat terjadi tawuran membuat remaja di Bekasi jadi korban salah sasaran. Ternyata ada penghasut.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kolase Foto kasus tawuran salah sasaran di Bekasi. Bonceng tiga saat terjadi tawuran membuat remaja di Bekasi jadi korban salah sasaran. Ternyata ada penghasut. 

Tersangka NS dikenakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Lalu tersangka A, dikenakan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ada Penghasut di Aksi Tawuran

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pelaku penghasutan berinisial NS merupakan tokoh sentral.

Dia merupakan orang yang mengelola akun media sosial (medsos) Instagram, menghasut dengan cara menantang kelompok lawan.

"Perannya menghasut, dia juga berada di TKP (tempat kejadian perkara) tawuran sambil merekam video atau membuat live," kata Rama.

NS tidak sendiri, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan admin lain yang memiliki peran serupa.

Praktik tawuran seperti ini marak terjadi, mereka saling tantang menantang tanpa alasan yang jelas.

Tawuran yang dilakukan pun tidak dalam hal memperebutkan sesuatu, hanya sebatas cari kepuasan melalui cara kekerasan.

"Tidak ada yang diperebutkan, mereka (dua kelompok) tidak saling mengenal, hanya tantang menantang yang tidak tahu juntrungannya," tegas Rama.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved