TERUNGKAP Sosok Agustiar, Pria yang Laporkan Pesulap Merah ke Polres Jaksel, Identitasnya Terungkap

Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan terhadap Marcel Radhival alias Pesulap Merah yang dituduh melanggar Undang-Undang (UU) ITE.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Kolase TribunJakarta.com
Pesulap Marcel Radhival atau dikenal Pesulap Merah dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang ITE. Pelapor pun menyerahkan bukti berupa rekaman video. 

Untuk melengkapi laporan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti video dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik atas aksi pengobatan Samsudin.

Tuduhan itu, kata dia, ada di sejumlah konten YouTube pesulap merah.

"Soal apakah itu penipuan atau bukan, kita siap buktikan di pengadilan nanti. Yang pasti konten terlapor menggiring opini publik," jelasnya.

Samsudin mengatakan, laporan tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa ketika berbicara di media sosial harus dilandasi dengan fakta.

"Kalau tidak sesuai dengan fakta maka akan saya laporkan karena Indonesia adalah negara hukum," ucapnya. Samsudin dikenal sebagai ahli spiritual dan pendiri padepokan di Blitar.

Baca juga: Dukun Wanita Capek-capek Nipu Orang, Dia Malah Jadi Korban Penipuan Anggota Ormas

Belakangan ia berseteru dengan pesulap merah yang berujung penolakan warga.

Warga mendesak agar padepokan Samsudin ditutup.

Perseteruan bermula ketika pesulap merah menyambangi tempat praktik Samsudin di Blitar untuk membuktikan keahlian sang supranatural.

Pesulap merah beranggapan Samsudin melakukan praktik penipuan. Ia menilai apa yang dilakukan Samsudin selama ini hanya trik belaka.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesulap Merah Dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polisi"

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved