17 Agustus 2022

Ratu Atut Chosiyah - Eks Jaksa Pinangki Dihadiahi Remisi 3 Bulan dan Segera Bebas, Setnov Gigit Jari

Ratu Atut Chosiyah beberapa kali mendapatkan remisi dari Kemenkumham dan diperkirakan akan bebas pada tahun 2023

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews/Ist
Dua narapidana kasus korupsi di Lapas Wanita Tangerang, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, atau dikenal jaksa Pinangki, dapat potongan hukuman atau remisi selama tiga bulan dalam rangka peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ratusan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atau napi koruptor mendapat potongan hukuman atau remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia.

Sebut saja mantan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, atau dikenal jaksa Pinangki, yang dapat remisi sebanyak tiga bulan.

Kedua wanita itu merupakan narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas IIA Tangerang atau Lapas Wanita Tangerang.

Narapidana tipikor lainnya di Lapas Wanita Tangerang yang dapat remisi Hari Kemerdekaan tahun ini yakni mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani.

Selain itu, ada juga narapidana tipikor yang langsung bebas usai dapat remisi, di antaranya mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.

Mantan anggota DPR itu mendapatkan remisi 5 bulan dan langsung bebas di momen HUT ke-77 RI.

Baca juga: Hari Raya Idulfitri 1443 H, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Dapat Angin Surga di Penjara

Baca juga: 2 Ribuan Narapidana di Tangerang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Beberapa Langsung Bebas

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti mengatakan bahwa para narapidana tipikor mendapatkan remisi tiga bulan.

"Bu Atut dapat remisi 3 bulan, jaksa Pinangki 3 bulan, rata-rata narapidana korupsi sama dapat 3 bulan," ujarnya saat berada di Lapas Kelas IIA Serang, Rabu (17/8/2022).

Terkuak daftar barang pribadi bawaan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Lapas Klas IIA Tangerang.
Terkuak daftar barang pribadi bawaan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Lapas Klas IIA Tangerang. (Dokumen Kejaksaan RI via Tribunnews.com)

Disampaikan Yekti, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas IIA Tangerang sebanyak 247 narapidana.

Dari jumlah tersebut, para narapidana kasus Tipikor rata-rata mendapatkan remisi.

Menurutnya hal itu lantaran para narapidana telah membayar denda.

"Semuanya dapat remisi karena mereka sudah bayar denda, buk Atut, Pinangki, Rita semuanya dapat (remisi,-red)," katanya.

 Diketahui, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani hukuman di Lapas Wanita Tangerang atas dua kasus tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Eks Ketua KPU Depok Dijebloskan ke Sukamiskin Gegara Korupsi Dana Hibah

Pertama, Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten, dengan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.

Sedangkan dalam kasus kedua, Atut dijerat hukuman 7 tahun penjara pada tingkat kasasi karena terbukti bersalah memberikan uang suap Rp1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar.

Ratu Atut Chosiyah mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau menjalani hukuman sejak 20 Desember 2013.

Ratu Atut Chosiyah beberapa kali mendapatkan remisi dari Kemenkumham dan diperkirakan akan bebas pada tahun 2023, seperti pada momen Idul Fitri 2022, kakak Tubagus Chaeri Wardana itu dapat remisi satu bulan.

Adapun Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana kasus penerimaan suap Rp 7,4 miliar terkait pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus hak tagih cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, di Mahkamah Agung (MA), dan tindak pidana pencucian uang 375.229 Dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.

Baca juga: Kado HUT ke-77 RI, 43 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Dimusnahkan di Kabupaten Tangerang

Namun, hukumannya dipotong jadi 4 tahun penjara setelah dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa Pinangki ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020 dan mulai dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang pada 2 Agustus 2021.

Saat ditanya mengenai kapan mantan orang nomor satu di Banten keluar dari penjara.

Yekti mengatakan, pihaknya tidak bisa menyampaikan hal itu. Alasannya, ada beberapa acuan dalam penghitungan masa tahanan narapidana

"Kalau bebas saya tidak bisa mengucapkan, karena ada aplikasinya, ada hitunganya. Tapi, dia (Ratu Atut Chosiyah,-red) dapat remisi selama tiga bulan," katanya.

91 Napi Tipikor Sukamiskin Dapat Remisi, Setya Novanto Gigit Jari

Setya Novanto
Setya Novanto (Tribunnews.com)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar, Sudjonggo, mengatakan ada 91 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mendapat remisi pada momen HUT ke-77 RI ini.

Namun, tak seorang narapidana tipikor Lapas Sukamiskin yang langsung bebas usai mendapat remisi kali ini. 

"Jadi, untuk tindak pidana korupsi se-Jawa Barat yang terkait Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2006 itu berjumlah enam orang, tapi untuk PP 99 Tahun 2012 itu ada 85 orang, namun yang bersangkutan tidak bebas, masih menjalani masa pidananya," ujar Sudjonggo, Rabu (17/8/2022).

Ada pun besaran remisinya, kata dia, beragam dari yang satu bulan sampai enam bulan pengurangan kurungan masa hukuman. 

Kriterianya, kata dia, untuk kasus tindak pidana khusus harus memenuhi syarat seperti bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.

"Untuk tindak pidana terkait PP tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan," katanya.

Baca juga: Musik Koplo Goyang Istana, Jokowi Sampai Para Menteri Tak Sungkan Joget, Prabowo Paling Semangat

Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, terpidana 15 tahun kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, tidak mendapat remisi pada HUT ke-77 RI kali ini.

"Enggak, belum (dapat remisi)," ujar Elly Yuzar, saat ditemui di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, Rabu (17/7/2022).

Pihaknya mengaku belum mendapat instruksi terkait pemberian remisi kepada Setya Novanto. 

Elly tidak menjelaskan secara rinci, alasan Setnov belum mendapatkan remisi.

Yang pasti kata dia, Setnov belum memenuhi syarat sebagai napi tipikor penerima remisi.

"Karena dia belum ada petunjuk (mendapatkan remisi)," katanya. 

Menurut Elly, para napi yang mendapatkan remisi tersebut dipotong masa hukumannya rata-rata satu sampai tiga bulan.

"Rata-rata mereka tiga bulan. Kalau tipikor itu paling tinggi (remisi) tiga bulan," ucapnya.

Total ada sekitar 124 napi tipikor dan pidana umum yang mendapat remisi.

Elly tidak merinci siapa saja napi tipikor yang mendapat remisi.

Namun di antaranya ada Patrialis Akbar hingga Suryadharma Ali.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Di HUT RI Narapidana Koruptor, Ratu Atut Chosiyah Hingga Eks Jaksa Pinangki Dapat Remisi 3 Bulan dan di TribunJabar.id dengan judul Puluhan Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Tidak Ada Koruptor yang Langsung Bebas, serta Tidak Ada Nama Setya Novanto Dalam Daftar Penerima Remisi Kemerdekaan di Lapas Sukamiskin

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved