Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Korban PHK ikuti program JKP BPJS Ketenagakerjaan, ini syarat, cara klaim hingga manfaatnya bagi korban PHK. Bisa dapat uang tunai selama 6 bulan.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/TOTO SIHONO
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).Simak cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, ini manfaatnya bagi korban PHK. 

- Tiga bulan pertama, peserta JKP akan memperoleh uang tunai 45 persen dari upah terakhir yang diterima.

- Bulan keempat dan keenam, besaran upah yang diterima 25 persen dari upah terakhir.

- Batas maksimal besaran upah yang diterima adalah Rp 5 juta.

2. Akses informasi kerja

Manfaat akses informasi yang meliputi data lowongan kerja dan bimbingan dalam bentuk konseling karir.

3. Pelatihan kerja

Manfaat selanjutnya adalah pelatihan kerja.

Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang ter-PHK.

Pelatihan tersebut bisa berupa re-skilling atau up-skilling.

Baca juga: Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Aplikasi, Browser hingga SMS

Syarat memperoleh JKP

Pekerja bisa memperoleh tiga manfaat utama JKP apabila sudah mempunyai akun SIAPkerja dan melakukan pengajuan laporan PHK.

Pekerja juga diwajibkan untuk menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali.

Selain itu, juga harus melampirkan nomor rekening bank atas nama pribadi.

Kendati demikian, pekerja PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya selesai dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dapat memperoleh manfaat JKP.

Adapun kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta program JKP adalah:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved