Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Korban PHK ikuti program JKP BPJS Ketenagakerjaan, ini syarat, cara klaim hingga manfaatnya bagi korban PHK. Bisa dapat uang tunai selama 6 bulan.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/TOTO SIHONO
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).Simak cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, ini manfaatnya bagi korban PHK. 

- WNI

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dian Agung mengatakan bahwa klaim JKP bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk klaim manfaat JKP:

1. Mengajukan laporan PHK melalui akun SIAPkerja atau siapkerja.kemnaker.go.id

2. Melengkapi profil dan biodata

3. Mengisi form pelaporan PHK

4. Isi formulir klaim manfaat JKP di bulan pertama

5. Melakukan verifikasi pengajuan klaim

6. Memperoleh akses manfaat JKP setelah verifikasi pengajuan berhasil

7. Melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id pada bulan kedua

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved