Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Terkuak Penyidik Ciut Hadapi Bharada E Cs di Kasus Brigadir J, Borok Brigjen Hendra Diulas Kapolri
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ciut menghadapi Bharada E Cs di kasus kematian Brigadir J. Rupanya ada jenderal yang menyetir pemeriksaan.
"Gak kek gitu juga caranya kalau masuk ke rumah orang," ucap perempuan itu.
Dalam tradisi masyarakat Jambi, seorang yang mau masuk ke dalam rumah harus sudah izin dari penghuni rumah.
Selain itu tamu membuka sepatu atau alas kaki, lalu melangkahkan kaki ke dalam rumah.
Kehadiran anggota Polri secara mendadak ke rumah itu juga telah disampaikan oleh Samuel kepada Tribun sebelumnya. Dia mengaku kaget tiba-tiba polisi masuk begitu saja, saat keluarga masih sangat berduka.
Baca juga: Dicopot Kapolri dan Kini Ditahan, Ini Jejak AKBP Ridwan Soplanit saat Olah TKP di Kasus Brigadir J
Propam Polri Hilangkan Barang Bukti
Tempo hari Itsus atau Inspektorat Khusus sudah menetapkan enam anggota Divisi Propam Polri diduga melakukan obstruction of justice di kasus penembakan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, ada Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Dua lainnya, yaitu Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Peran keenam orang di atas diduga menghilangkan, memindahkan, serta mentransmisikan secara elektronik CCTV dan lain sebagainya sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan sudah memeriksa 16 saksi dari lima klaster perihal perusakan CCTV termasuk DVR-nya di TKP pembunuhan Brigadir J.
Penyidik Ditpidsiber Bareskrim sementara sudah menyita 4 buah barang bukti, di antarnya hard disk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, laptop merek DELL milik Kompol Baiquni Wibowo.
Klaster pertama dari saksi adalah warga di Kompleks Polri Duren Tiga. Tiga orang yang diperiksa di antaranya warga inisial SN, M dan AZ.
klaster kedua yang mengganti DVR CCTV ada 4 orang yang sudah diperiksa, yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM.
DVR atau Digital Video Recorder ini adalah perangkat penyimpanan rekaman video dari CCTV berkualitas tinggi yang secara terus menerus tanpa peduli berapapun panjangnya.
Baca juga: Anak Ferdy Sambo Kena Bully, Kak Seto Ingatkan Buah Hati Putri Candrawathi Tak Bersalah