Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Wajib Ikuti Sidang Etik Hari Ini Meski Sudah Ajukan Pengunduran Diri, Terkuak Kondisinya
Irjen Ferdy Sambo wajib menjalani sidang etik kasus pembunuhan berencana Brigadir J meski telah mengajukan pengunduran diri, Kamis (25/8/2022).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo wajib menjalani sidang etik kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (25/8/2022).
Meskipun, dirinya ternyata telah mengajukan surat pengunduran diri dari anggota kepolisian.
Irjen Ferdy Sambo pun telah berada di Mabes Polri sekira pukul 07.30 WIB.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan sidang etik dan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo berbeda konteks.
"Pengunduran diri hak individu. Sedangkan sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan yang bersangkutan menjalankan tugas kepolisian," kata Dedi Prasetyo dikutip dari akun Youtube Kompas TV.
Dedi lalu menjelaskan mekanisme tahapan sidang etik.
Baca juga: Padahal Datang Terlambat ke TKP, Kenapa Kombes Budhi Herdi Bisa Sebut Brigadir J Adu Tembak?
Dimana, tahapan awal akan dibuka oleh ketua sidang etik yang akan menanyakan identitas serta syarat formil terpenuhi.
Kemudian, sidang akan melakukan pendalaman materi serta pembuktian perbuatan yang bersangkutan.
"Lalu apa keputusan yang diambil," ujarnya.

Tim pun, kata Dedi, telah mengecek kesehatan Irjen Ferdy Sambo sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Sudah dilalui, kondisinya sehat," ujarnya.
Selain itu, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) juga mengundang Kompolnas untuk menjaga transparansi, independen dan akuntabel.
"Tim berikan kesempatan kepada Kompolnas untuk menyaksikan jalannya sidang ini. Dan Kompolnas bisa memberikan penilaian terhadap sidang ini," tuturnya.
Baca juga: Sama-sama Ditahan di Kasus Brigadir J, Bharada E Bisa Senyum, Ferdy Sambo Menangis Ingat Sosok Ini
Diketahui, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Ferdy Sambo digelar tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
Dalam sidang etik, nantinya akan ditentukan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
“Saudara FS sendiri, nanti hari Kamis (hari ini) akan dilaksanakan sidang komisi kode etik, untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau pun tidak,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022) kemarin.

Sedangkan Dedi mengungkapkan sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
"Besok (Kamis) sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," ucapnya.
Dedi mengatakan sidang KKEP akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Kepala Badan Inteligen Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.
"Dipimpin Pak Kabaintelkam Ahmad Dofiri," lanjut Dedi, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Istri Ikut Terseret Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Pilih Mundur Tapi Dukung Anak Ingin Jadi Polisi
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E juga menjadi tersangka pembunuhan berencana.

Kemudian, terdapat dua tersangka lain, yaitu Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo Pilih Mundur dari Kepolisian

Ferdy Sambo akhirnya memilih mundur dari kepolisian setelah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya dirinya, sang istri Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Gara-gara 2 Hal Ini Kamaruddin Duga CCTV di Rumah Pribadi Ferdy Sambo Diedit, Kompolnas Beri Jawaban
Surat itu telah diajukan suami Putri Candrawathi itu kepada Korps Bhayangkara.
"Ya ada suratnya," kata Sigit.
Sigit mengungkapkan surat itu masih dibahas di internal Polri. Hal itu terkait pertimbangan apakah surat tersebut bakal diterima oleh Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi mengenai pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian di Kompleks Parlemen, Rabu (24/8/2022).
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.