Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Bakal Injak Lagi TKP Penembakan Brigadir J, Penyidik Ini Kejeblos Skenarionya
Ferdy Sambo bakal menginjakan lagi kakinya di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Klaster pertama yakni pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung.
"Nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” kata Mahfud MD di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Namanya Tertulis di Skema Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Tom Liwafa Klarifikasi: Boleh Dibuktikan
Kemudian klaster kedua yakni obstruction of Justice.
Dimana pihak-pihak dalam klaster kedua tidak ikut dalam mengeksekusi Brigadir J. Namun terdapat peran lain diantaranya membuat rilis palsu.
“Tetapi karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” imbuh Mahfud MD.

“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice," lanjutnya.
Baca juga: Bharada E: Istri Ferdy Sambo Menangis di Magelang, Motif Pembunuhan Brigadir J Diungkap Mahfud MD
Sedangkan klaster ketiga, menurut Mahfud MD, yakni pihak yang hanya ikut-ikutan dalam kasus tersebut.
“Kasihan ini, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ndak bener, prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, suruh buat ini ngetik, ngetik,” kata Mahfud MD.
Mahfud mengungkapkan klaster ketiga terkait pelanggaran etik yang tidak perlu dihukum pidana tetapi cukup sanksi disiplin.
“Nah itu bagian yang pelanggaran etik, saya berpikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama. Yang kecil-kecil ini, yang hanya ngetik hanya mengantarkan surat, menjelaskan bahwa Bapak tidak ada, memang nggak ada yang begitu, ndak usah hukuman pidana cukup disiplin," imbuh Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD adanya jenderal bintang tiga yang takut kepada suami Putri Candrawathi itu.
Meskipun, jabatannya lebih tinggi dari Irjen Ferdy Sambo.
"Saya juga dengar, pada takut kan (dengan Sambo). Bahkan, bintang tiga pun enggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya," ujar Mahfud MD.
Baca juga: Terkuak Alasan Jokowi Beri Perhatian Lebih ke Kasus Ferdy Sambo, Lebih dari 4 Kali Minta Usut Tuntas
Mahfud MD pun mengungkapkan adanya kerajaan Ferdy Sambo di internal Polri.
Ia beranggapan kerajaan kelompok Ferdy Sambo tersebut semakin besar dan ditakuti oleh kelompok lain.
Mahfud juga menyebut bahwa kerajaan Ferdy Sambo dan kelompoknya di Internal Polri inilah yang kemudian menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Sambo.
”Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud.