Demo di Gedung Rektorat, Mahasiwa UI Bawa Poster Rektor Ari Kuncoro Bergambar Badut
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demo menuntut empat pekerjaan rumah yang belum diselesaikan Rektor UI Ari Kuncoro, di Gedung Rektorat UI.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
“Iya jadi kalau yang disampaikan oleh Rektor UI melalui Humas UI itu, bahwa LHKPN yang dilaporkan adalah gabungan begitu,” jelas Bayu dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/8/2022).
“Nah yang kami soroti memang ini adalah kenaikan yang signifikan, Rp 35 miliar ini adalah angka yang tidak sedikit. Sedikit banyaknya tentu itu dihasilkan di luar UI gitu. Karena kemarin pernah menjabat sebagai komisaris,” sambungnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro Meningkat Drastis Rp35 Miliar, BEM UI: Ini Tidak Wajar
Baca juga: Disorot BEM soal Harta Naik Rp 35 M dalam Tiga Tahun, Rektor UI Singgung Penghasilan Istri
Ia mengatakan, bahwa hasil kekayaan Rektor UI Kuncoro berasal dari luar kampus dan membuatnya tak fokus mengemban amanat sebagai rektor.
“Itu tentu menghasilkan pundi-pundi kekayaan dan pada akhirnya Rektor UI tak fokus menyelesaikan kepemimpinannya di UI,” pungkasnya.
BEM UI Tuntut Statuta Bolehkan Rektor Rangkap Jabatan hingga Kasus Akseyna
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) akan menggelar aksi long march ke Gedung Rektorat UI pada Selasa (30/8/2022).
Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Bayu Satria Utomo, mengatakan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menuntut empat pekerjaan rumah yang belum diselesaikan Rektor UI Ari Kuncoro.
Bayu mengatakan, tuntutan pertama adalah menyoal Statuta UI yang memperbolehkan seorang rektor merangkap jabatan.
“Yang pertama itu terkait dengan Statuta UI yang malah memperbolehkan seorang rektor rangkap jabatan, dan masalah kecacatan formil serta substansi lainnya,” bebernya.
Baca juga: Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai BEM Tak Wajar, Pihak Kampus Singgung Kepatuhan LHKPN ke KPK
Selanjutnya tuntutan kedua adalah ihwal kekerasan seksual yang terjadi di dalam kampus.
Menurutnya, belum ada peraturan rektor tentang kekerasan seksual yang menjadi amanat dalam Permendikbud PPKS.

Tuntutan ketiga adalah persoalan biaya pendidikan, yang dinilai terus melambung tinggi tanpa ada keringanan.
“Ketiga adalah masalah biaya pendidikan yang tidak ada keringanan dan malah melambung tinggi,” ucapnya.
Tuntutan keempat dan merupakan yang terakhir, adalah menyoal kasus tewasnya mahasiswa UI Akseyna Ahad Dori yang jasadnya ditemukan mengambang di Danau Kenanga UI pada tujuh tahun silam.
“Keempat adalah masalah pembunuhan mahasiswa UI di Danau UI, Akseyna Ahad Dori, yang sampai tujuh tahun tidak selesai,” pungkasnya.