Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Dipecat dari Polri, Kompol Chuck Putranto Ikut Jejak Ferdy Sambo Soal Hasil Sidang Etik
Kompol Chuck Putranto dipecat dari anggota Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia ikuti jejak Irjen Ferdy Sambo terkait hasil sidang.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto akhirnya dipecat dari anggota Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan tersebut hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar mulai Kamis (1/9/2022) kemarin hingga Jumat (1/9/2022) dini hari.
Perwira menengah itu merupakan satu diantara tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto pun ikuti jejak Ferdy Sambo melakukan banding atas putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil sidang etik memutuskan Kompol Chuck resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagi anggota Polri.
Baca juga: Benarkah Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ribut di Klub Malam? Jefri Nichol Beri Klarifikasi
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan pers, Jumat.
Tak hanya dipecat, Kompol Chuck juga dijatuhi sanksi etik yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 24 hari.
"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrasi penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tgl 5-29 agustus 2022. Dan telah diajalani oleh pelanggar," imbuh Dedi.
Dedi menyebutkan atas keputusan sidang tersebut Kompol Chuck mengajukan banding.
"Telah diputuskan oleh sidang KKEP yang bersangkutan maenyatakan banding, yaitu merupakan hak yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya sidang etik juga telah menjatuhkan sanksi yang sama terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022), namun yang bersangkutan mengajukan banding.
Baca juga: Putri Candrawathi Istimewa? Sosok Ini Sebut Adegan Mesra Ferdy Sambo di Rekonstruksi Kecolongan
Diketahui, Polri juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
