Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Dipecat dari Polri, Kompol Chuck Putranto Ikut Jejak Ferdy Sambo Soal Hasil Sidang Etik

Kompol Chuck Putranto dipecat dari anggota Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia ikuti jejak Irjen Ferdy Sambo terkait hasil sidang.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dipecat dari Polri, Kompol Chuck Putranto Ikut Jejak Ferdy Sambo Soal Hasil Sidang Etik, Kamis (2/9/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto akhirnya dipecat dari anggota Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan tersebut hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar mulai Kamis (1/9/2022) kemarin hingga Jumat (1/9/2022) dini hari.

Perwira menengah itu merupakan satu diantara tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto pun ikuti jejak Ferdy Sambo melakukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil sidang etik memutuskan Kompol Chuck resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagi anggota Polri.

Baca juga: Benarkah Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ribut di Klub Malam? Jefri Nichol Beri Klarifikasi

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan pers, Jumat.

Tak hanya dipecat, Kompol Chuck juga dijatuhi sanksi etik yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 24 hari.

"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrasi penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tgl 5-29 agustus 2022. Dan telah diajalani oleh pelanggar," imbuh Dedi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Kompas.tv/Fadel Prayoga)

Dedi menyebutkan atas keputusan sidang tersebut Kompol Chuck mengajukan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang KKEP yang bersangkutan maenyatakan banding, yaitu merupakan hak yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya sidang etik juga telah menjatuhkan sanksi yang sama terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022), namun yang bersangkutan mengajukan banding.

Baca juga: Putri Candrawathi Istimewa? Sosok Ini Sebut Adegan Mesra Ferdy Sambo di Rekonstruksi Kecolongan

Diketahui, Polri juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dedi menyatakan Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Polri tersebut secara berkelanjutan.

Karier Anak Buah Ferdy Sambo Hancur

Kolase foto Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri dan saat menjalani sidang etik.
Kolase foto Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri dan saat menjalani sidang etik. (Kolase Tribun Jakarta)

Karier anak buah Ferdy Sambo hancur akibat terhipnotis ucapan suami Putri Candrawathi itu.

Mereka kecewa terjebak dalam rekayasa Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Apalagi, terungkap Ferdy Sambo berupaya meyakinkan anak buahnya bahwa sang istri telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.
Ferdy Sambo sempat bertanya kepada anak buahnya bila hal tersebut terjadi pada keluarga mereka.

"Terus ditanya lagi (ke) bawahannya, 'Itu kalau terjadi kepada kamu, bagaimana posisinya?'. Menyampaikan istrinya itu (dengan sebutan) mbakmu. 'Itu kalau terjadi itu bagaimana? Apa yang terjadi pada mbakmu terjadi?" ujar kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dalam siaran langsung YouTube Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Tanggapi Ferdy Sambo Dipanggil Jenderal Saat Rekonstruksi, Polri Minta Publik Waspadai Orang Pansos


Yusuf pun lalu mengungkapkan rasa penyelasan anak buah Irjen Ferdy Sambo yang nampak saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Sambo yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).

Bahkan, beberapa bawahan jenderal bintang dua itu ada yang menangis setelah mengetahui adanya rekayasa kasus pembunuhan tersebut.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga berusaha meyakinkan adanya baku tembang antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu. Dalam aksi baku tembak itu, Brigadir J akhirnya tewas.

Kemudian, Ferdy Sambo juga memerintahkan kepada anak buah agar menyampaikan ke publik bahwa Bharada E merupakan penembak nomor satu.

"Kan waktu itu ada rilis soal sebutan (Bharada E) penembak nomor satu. Itu ada perintah dari FS," kata Yusuf.

Kalimat-kalimat yang disampaikan Ferdy Sambo, lanjut Yusuf, seolah menghipnotis anak buahnya.

Akhirnya, bawahannya tersebut mempercayai adanya insiden pelecehan serta baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Itu jadi disugesti apakah hipnotis dan sebagainya. Itu yang muncul di keterangan saksi pada waktu kemarin mereka pada waktu itu memercayai apa yang dikatakan oleh FS," kata Yusuf.

"Ketika itu masuk ke pertanyaan saksi yang ditanya kapan ada kesadaran bahwa menjalankan perintah itu salah, bahwa faktanya tidak demikian yang diskenariokan, muncul lah sebuah tangisan di antara saksi itu. Mungkin dia merasa bersalah atau kecewa dengan FS," kata Yusuf.

 
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Kompol Chuck Putranto Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri karena Kasus Brigadir J dan TribunJakarta.com dengan judul Ucapan Ferdy Sambo ''Kalau Terjadi ke Mbakmu?'' Bikin Anak Buah Terhipnotis dan Karier Hancur

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved